Anggota Komisi II DPR RI Kresna Dewanata Diduga Melanggar Kampanye

Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 1Dapil V Malang Raya Kresna Dewanata Phrosakh (kanan) saat memebrikan klarifikasi pada petugas Panwaslucam Pakis, Kec Pakis, Kab Malang, di Kantor Panwaslucam setempat, pada Senin (7/1)

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan kepada Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) Kresna Dewanata Phrosakh, yang saat ini juga mencalonkan kembali sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) V Malang Raya.
Sedangkan Bawaslu setempat memanggil Kresna Dewanata Phrosakh atau yang biasa dipanggil Dewa, karena pada tanggal 29 Desember 2018 telah menggelar acara ulang tahun (Ultah) di rumahnya, di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan menggundang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga membagikan kaos dengan bertuliskan Bolo Dewa 2019. Sehingga dalam acara itu, Bawaslu menduga jika telah ada pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Pemanggilan Dewa tersebut, telah dibenarkan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang Geogre Dasilva, Kamis (10/1), kepada Bhirawa, jika pihaknya memanggil Caleg DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh, yang saat ini juga masih menjabat Anggota Komisi II DPR RI, pada tanggal 7 Januari 2019. Sedangkan dengan pemanggilan itu Dewa menempati pemanggilan dan datang di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Pakis, Kecamatan Pakis, kabupaten setempat.
Sementara, kata dia, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu melalui Panwaslucam hanya untuk klarifikasi. Sehingga klarifikasi yang kita tanyakan itu terkait kebenaran informasi, apakah pada acara ultahnya ada undangan yang hadir dari staf ASN Pemkab Malang. Karena dalam cara ultah itu, telah diselipikan kampanye pencalonannya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Nadem. “Dan jika nanti terbukti ada ASN yang hadir di acara ultah dewa, maka Bawaslu akan memproses sesuai aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, bahkan kita laporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Malang,” tegasnya.
Secara terpisah, Kresna Dewanata Phrosakh menjelaskan, jika dirinya sangat menghargai undangan yang juga sebagai pemanggilan yang dilakukan oleh Panwascam Pakis. Meski saat itu, dengan jam yang sama di Komisi II DPR RI ada kegiatan, tapi dirinya  memilih undangan Panwaslucam, sehingga dirinya meminta izin kepada pimpinan Komisi II untuk menghadiri undangan Panwaslucam Pakis.
Sementara itu, kata dia, dirinya setiap tahun selalu menggelar acara ultah di rumahnya, yang berada di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan mengundang semua teman-teman yang tidak hanya teman dari satu Partai Nasdem saja, tapi juga teman-teman partai lainnya, serta teman-teman diluar partai politik. Sehingga dirinya tidak tahu jika yang hadir di acara ultah dirinya dihadiri teman yang bekerja sebagai ASN. Sedangkan dalam acara itu tidak ada kampanye, hanya memberikan kaos yang bertuliskan Bolo Dewa 2019. “Sebab, acara ultah itu sebagai silaturahmi bersama teman-teman, karena sudah lama tidak berjumpa,” papar dia. [cyn]

Tags: