Anggota Komisi XI DPR RI Usulkan Tembakau Virginia Dikenakan Biaya Masuk

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun asal Dapil Jatim 2 yang meliputi Pasuruan-Probolinggo saat reses di Kota Pasuruan, Selasa (3/3).

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun asal Dapil Jatim 2 yang meliputi Pasuruan-Probolinggo saat reses di Kota Pasuruan, Selasa (3/3).

Pasuruan, Bhirawa
Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengusulkan agar impor tembakau virginia dikenai bea masuk. Pasalnya selama ini setiap tahunnya, sekitar 150.000 ton tembakau jenis virginia didatangkan dari Amerika oleh pengusaha rokok di Indonesia.
“Kami ingin melindungi kepentingan petani tembakau di Indonesia agar mereka dapat menikmati hasil tanamannya. Tembakau yang ditanam para petani kualitasnya juga sangat bagus dan sudah terkenal di dunia. Makanya kami ingin impor tembakau virginia dikenai bea masuk,” kata M Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI asal Dapil Jatim 2 yang meliputi Pasuruan-Probolinggo saat reses di Kota Pasuruan, Selasa (3/3).
Menurutnya, dengan dikenakan bea masuk untuk tembakau impor tentu juga akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara. “Usulan saya bea masuk sekitar 15 persen. Untuk nilai nominal dana yang didapatkan dari bea masuk itu, masih belum diketahui. Tapi tinggal menghitung saja,” tandas Misbakhun.
Diyakininya, masalah tembakau ini akan menjadi salah satu bahasan prioritas dalam persidangan DPR RI mendatang. Termasuk juga akan membawa masalah penetapan bea masuk tembakau impor itu dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Untuk diketahui dalam APBNP 2015 target penerimaan cukai tembakau ditingkatkan mencapai Rp 136,12 triliun, naik 22.23% dibandingkan APBNP 2014. Kenaikan sangat besar ini dikhawatirkan akan mengakibatkan ambruknya industri tembakau skala kecil menengah. Pemerintahan disebut-sebut hanya menjadikan petani tembakau dan industri kretek sebagai bancakan untuk mengisi kas pemerintahan. Sementara sisi lain industri modal asing dimanjakan dan bahkan diberi fasilitas dan insentif.
Padahal tantangan yang dihadapi petani tembakau dan industri kretek sangatlah berat, terkait ASEAN Economic Commmunity (AEC) pada akhir 2015 mendatang, menghapus secara menyeluruh bea masuk impor tembakau, hasil olahan tembakau dan penerapan standardisasi produk tembakau melalui rezim ASEAN. [hil]

Tags: