Anggota Korpri Kabupaten Gresik Harus Bebas dari KKN

Para anggota Korpri saat mengikuti sosialisasi yang digelar BKD. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kab Gresik harus menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya dengan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kab Gresik yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gresik, Djoko Sulistio Hadi, saat membuka kegiatan sosialisasi penguatan kinerja organisasi bagi anggota Korpri.
Kegiatan itu berlangsung di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Selasa (13/3) yang dihadiri Kepala UPT Sekretariat Korpri Provinsi Jatim, Kombong Pasulu, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta para anggota Korpri di lingkungan Pemkab Gresik.
Menurut Djoko, apabila ada anggota Korpri tersandung kasus KKN, maka sanksi yang diterima sangat berat. Maka mewanti-wanti jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Sebab sanksi hukumnya sangat berat
”Sanksinya sangat berat, ancaman hukumannya bisa lima tahun bahkan sampai 20 tahun dan diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Sudah dipastikan masa depan akan jatuh dan sia-sia,” ujarnya.
Disamping itu, Djoko juga berpesan kepada para anggota Korpri untuk meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ”Sebagai anggota Korpri, kita harus menunjukkan etos kerja yang baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban bagi kita kepada masyarakat,” ungkap Djoko.
Djoko menyambut baik kegiatan yang diprakarsai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Gresik itu. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan, tentunya kegiatan ini sangat penting dilakukan. [eri]

Tags: