Anggota Pansus Murka Desak Raperda Minimarket Dicabut

Rapat pembahasan Raperda tentang Minimarket berlangsung panas saat anggota Pansus III DPRD Tulungagung kesal dengan pernyataan Kepala DP2PM, Selasa (25/4).

Tulungagung, Bhirawa
Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung kesal dengan Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (DP2PM) Kabupaten Tulungagung yang ikut hadir dalam rapat pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (25/4). Hal ini terjadi karena DP2PM terkesan membela keberadaan minimarket berjaringan nasional.
Bahkan Anggota Pansus III DPRD Tulungagung, HM Zaenudin BA, sempat murka dan meminta raperda yang sedang dibahas itu untuk tidak dilanjutkan dan perda yang sudah ada dicabut. “Kalau mau bebas (keberadaan minimarket berjaringan nasional,) dicabut saja perda yang sudah ada,” tandasnya dengan nada tinggi.
Politisi asal PKB ini mempertanyakan komitmen dari DP2PM apakah ingin kebebasan bagi minimarket berjaringan nasional atau ingin memberdayakan masyarakat Tulungagung.
Sebelumnya, Kepala DP2PM Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi, mengungkapkan jika SIUP minimarket berjaringan akan terus berlaku sampai minimarket tersebut tidak lagi beraktifitas dalam usaha perdagangan.
Ia berpatokan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Padahal dalam rapat pembahasan terdahulu sudah disepakati untuk membatasi jumlah minimarket berjaringan dan bagi yang saat ini sudah beroperasi dibatasi sampai izinnya habis.
Pernyatan ini tentu saja menyulut komentar pedas dari anggota Pansus III DPRD Tulungagung yang sedari awal ingin membatasi keberadaan minimarket berjaringan nasional. Mereka menilai jika aturan izin bagi minimarket tidak ada batasnya tidak diperlukan lagi adanya pembatasan.
Heru Santoso MPd, anggota Pansus III DPRD Tulungagung lainnya menyatakan sangat berbahaya kalau izin sampai tidak ada batasnya. “Kalau komitmennya ada pembatasan tentu nanti ada celah lain. Kan masih ada aturan diatas Permendag,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan dari anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Santoso mengatakan komitmennya adalah tidak mengurangi hak konglomerat tetapi juga memberdayakan potensi masyarakat Tulungagung. Ia membantah tudingan yang menyatakan DP2PM selama ini hubungannya tidak harmonis dengan Komisi C DPRD Tulungagung.
“Kami tidak ada jarak (dengan Komisi C). Kami selalu koordinasi, seperti saat kami menghentikan sementara peneribitan perizinan pendirian minimarket meskipun belum ditetapkan perda barunya,” paparnya.
Saat ini di Tulungagung masih berlaku Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Perda tersebut setelah ditetapkan belakangan dinilai menimbulkan multi tafsir dan akan diganti dengan perda baru yang saat ini dibahas.
Rencananya, pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang kemarin dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, H Fendy Yuniar M SE, akan dilanjutkan dengan hearing publik. Pembahasan lanjutan dengan hearing publik tersebut bakal melibatkan di antaranya pengusaha minimarket berjaringan nasional, pengusaha kecil menengah dan masyarakat. [wed]

Tags: