Anggota Panwaskab Diduga Buat Keterangan Palsu

cyn-12-5-Foto DCT IkaKab Malang, Bhirawa
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, periode 2009-2014 Ika Fatmawati diduga telah membuat keterangan palsu saat mendaftar sebagai anggota Panwaslu kabupaten setempat. Sebab, dia pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Kota Batu, pada pemilihan umum legislative (pileg) 2009, melalui Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Hal itu dibuktikan pada Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kota Batu.
Padahal, untuk mendaftar sebagai Panwaslu harus menulis pernyataan jika tidak sebagai anggota partai politik (parpol) selama lima tahun. Dan seharusnya, Ika boleh mendaftar Panwaskab terhitung tahun 2009-2014. Sebab, dia lolos seleksi sebagai anggota Panwaskab, dan dilantik pada 2013, berarti dia mengundurkan dari parpol masih berumur empatĀ  tahun. Sehingga dengan lolosnya menjadi anggota Panwaskab tersebut, maka dia telah membuat pernyataan atau keterangan palsu.
Sehingga dengan lolosnya Ika sebagai anggota Panwaskab Malang, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah kecolongan dalam persoalan tersebut. “Dalam aturannya untuk mencalonkan sebagai Pawanskab dan Panwascam sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2010 tentang calon anggota Panwaskab dan Panwascam tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri selama lima tahun,” kata salah satu tokoh pemuda Desa Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Gatot Wahyudi, Minggu (11/5), kepada Bhirawa.
Ironisnya lagi, lanjut dia, Ika juga mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Malang. Dan mereka tidak menyadari jika apa yang dia lakukan itu, yang kini sebagai anggota Panwaskab telah cacat hukum, karena telah membuat pernyataan palsu saat mendaftar sebagai Panwaskab sehingga dia bisa dipidanakan.
Hal ini juga dibenarkan, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU Kabupaten Malang Ali Wahyudin, jika Ika Fatmawati masuk seleksi sebagai anggota KPU Kabupaten Malang. Dalam seleksi administrasi pihak Pansel tidak menemukan masalah, karena persyaratan yang kita terima sesuai dengan ketentuan.
“Dan jika memang ditemukan persoalan terkait dugaan telah memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai Panwaskab, maka itu urusan Bawaslu. Sebab, saat dia mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Malang, selama lima tahun tidak sebagai anggota salah satu parpol,” tegasnya. [cyn]

Tags: