Anggota PPK Ambunten Sumenep Mundur

Panitia Pemilihan KecamatanSumenep, Bhirawa
Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ambunten, Sumenep, Moh Santoso terpaksa harus pengunduran diri dari keanggotaan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia ketahuan masih tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik di Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, A Warits mengatakan, salah seorang yang lulus dalam rekrutmen PPK di Kecamatan Ambunten mengundurkan diri tadi malam (17/5), pasalnya yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai pengurus salah satu partai politik, sebab sesuai regulasinya, penyelenggara pemilu tidak boleh aktif dalam parpol. “Anggota PPK Ambunten yang diduga sebagai pengurus partai politik, tadi malam sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PPK,” kata A Warits, Senin (18/5).
Ia menerangkan, meski sudah mengundurkan diri, nama yang bersangkutan tetap dibacakan saat pelantikan, sebab KPU belum melakukan peleno pencabutan terhadap SK yang bersangkutan. “Dalam daftar memang belum dihapus dan tetap dibacakan saat pelantikan karena kami memang belum melakukan pleno internal dalam rangka pencabutan terhadap SK itu. Karena, pengunduran diri itu baru tadi malam (17/5),” ungkapnya.
Sedangkan penggantinya, lanjutnya, KPU akan menyesuaikan dengan rangking hasil tes saat rekrutmen sehingga tidak perlu melakukan rekrutmen lagi. “Gantinya nanti disesuaikan dengan rangking hasil tes,” imbuhnya.
Masalah isu KPU kurang profesional dalam rekrutmen PPK, pihaknya mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Komisi I, DPRD setempat dalam momen dengar pendapat beberapa waktu lalu diruangan Komisi I. “Kalau masalah polemik rekrutmen, semuanya sudah terklarifikasi dalam pertemuan kami dengan Komisi I,” jelasnya. [sul]

Rate this article!
Tags: