Anggota Satlantas Polrestabes Diadili

Usai-menjalani-sidang-perdananya-Bripka-Dhoni-Rahmawani-beserta-istrinya-Eka-Reny-Widiyani-terlihat-sedih-saat-mendengarkan-dakwaan-JPU-Rabu-[5/8].-[abednego/bhirawa].

Usai-menjalani-sidang-perdananya-Bripka-Dhoni-Rahmawani-beserta-istrinya-Eka-Reny-Widiyani-terlihat-sedih-saat-mendengarkan-dakwaan-JPU-Rabu-[5/8].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Bripka Dhoni Rahmawani beserta istrinya Eka Reny Widiyani tertunduk lemas saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8). Pria yang masih aktif sebagai anggota Satlantas Polrestabes Surabaya ini, diduga menipu korbannya dengan modus investasi lelang emas.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanudin ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam surat dakwaan, Nanik mengatakan, terdakwa yang bertugas sebagai anggota Satlantas Polrestabes Surabaya ini mengajak rekan seprofesinya untuk ikut dalam lelang investasi emas.
Adapun rekan (korban) yang ikut investasi lelang emas adalah Satria Dhimas Handika, Iswadi, M Harys, Slamer Supriyanto, Dwi Apriliyanto, dan Rudy Trio Wahyudi. Keenam korban, lanjut Nanik, terdakwa menjanjikan dari investasi itu akan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.
Atas iming-iming tersebut, korban Satria mentransfer secara bertahap hingga sejumlah Rp 100 juta. Sementara Iswadi mentransfer Rp 250 juta, M Harys mentransfer sebanyak Rp 170 juta, Slamet Supriyanto Rp 230 juta, Dwi Apriliyanto Rp 280 juta dan terakhir Rudy Trio Wahyudi mentransfer Rp 100 juta.
“Kenyataannya, terdakwa Dhoni beserta istrinya tidak mempunyai  kegiatan lelang emas. Melainkan, lelang emas itu diurus oleh terdakwa Evi yang kemudian diteruskan kepada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan Pegadaian Syariah Cabang Dinoyo dan Cabang Blauran, Surabaya,” urai Jaksa Nanik, Rabu (5/8).
Lanjut Jaksa Nanik, korban mengetahui dirinya ditipu setelah mengkroscek bahwa orang yang mengaku bernama Tuhu dan Evi als Kristin tidak tercatat sebagai peserta lelang ataupun panitia lelang di Pegadaian Wilayah Surabaya, Pegadaian Cabang Dinoyo dan Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Dhoni dan Eka, seluruh korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,130 miliar. Dimana kerugian tersebut merupakan jumlah total dari investasi yang dilakukan oleh keenam korban.
“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Jaksa Nanik.
Sementara itu, terdakwa melalui AKBP G W Thody selaku anggota Bidhukum Polda Jatim menyatakan, kliennya juga merupakan korban dari terdakwa Evi dan Tuhu. Thody menegaskan, dalam sidang selanjutnya pihaknya akan membuktikan fakta-fakta yang menyatakan bahwa kedua kliennya tidaklah bersalah, melainkan sebagi korban.
“Klien kami juga tertipu hingga puluhan juta, atas investasi lelang emas yang diadakan Evi dan Tuhu. Padahal, keduanya tidak sebagai panitia lelang dan lelang di Pegadaian,” tandasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: