Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun di 2014

selogan-pelopor-lalu-lintasPolda Jatim,bhirawa
Ditlantas Polda Jatim menyebut angka kecelakaan lalu lintas di Jatim selama 2014 menurun 17,87 persen dari 21.362 kejadian (2013) menjadi 17.544 kejadian (2014).
“Jumlah korban meninggal, luka berat, dan luka ringan juga menurun. Jumlah korban meninggal dunia turun 20,28 persen dari 5.857 korban pada 2013 menjadi 4.669 korban pada 2014,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, Minggu(28/12).
Data yang terungkap dalam Evaluasi Kamtibmas 2014 yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf (26/12), jumlah korban luka berat turun 23,58 persen dari 2.197 korban pada 2013 menjadi 1.679 korban pada 2014.
Hal yang sama juga terjadi pada jumlah korban luka ringan dunia yang turun 16,17 persen dari 26.847 korban pada 2013 menjadi 22.507 korban pada 2014, sehingga kerugian material pun turun dari Rp28,3 miliar (2013) menjadi Rp25,9 miliar (2014).
Namun, data yang sama mengungkap korban kecelakaan didominasi pengemudi (sopir) sebesar 20.651 kecelakaan pada tahun 2014, padahal tahun 2013 didominasi karyawan/swasta sebanyak 22.787 kecelakaan.
Data menarik justru terlihat pada korban pelajar/mahasiswa yang pada tahun 2013 mencapai 7.327 kecelakaan, tapi tahun 2014 hanya mencapai 148 kecelakaan yang melibatkan kelompok muda itu.
Namun, kendaraan yang mengalami kecelakaan tetap didominasi sepeda motor sebanyak 23.762 kecelakaan pada tahun 2014 dan 27.034 kecelakaan pada tahun 2013 atau menurun 12,10 persen, sedangkan kendaraan lain di bawah angka 4.000-an kecelakaan.
“Hal itu kemungkinan dipicu peningkatan jumlah sepeda motor yang mencapai 6,02 persen dalam setahun dari 11.359.411 unit pada tahun 2013 menjadi 12.086.820 unit pada 2014, sedangkan mobil masih di bawah angka satu juta,” kata Dirlantas Polda Jatim.
Kriminalitas Umum Turun Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan data tindak pidana umum (TPU) pada 2014 yang juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan kriminalitas pada 2013.
“Penurunan terjadi pada kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, pemerkosaan, ‘people smuggling’, KDRT, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, aksi massa, dan konflik sosial,” katanya.
Hanya dua kasus TPU menonjol yang meningkat, yakni perdagangan manusia dan perjudian “Kasus ‘trafficking’ meningkat dari sembilan kasus (2013) menjadi 15 kasus (2014), sedangkan perjudian meningkat dari 3.375 kasus (2013) menjadi 3.530 kasus (2014),” katanya.
Namun, katanya, tindak pidana khusus (TPK) mengalami peningkatan, di antaranya HAKI, industri, perdagangan/karantina, uang/dokumen palsu, tindak pidana pencucian uang, “cyber crime”, “illegal logging”, “illegal minning”, dan “illegal fishing”.
“Kenaikan tertinggi untuk tindak kriminalitas khusus terjadi pada kasus ‘cyber crime’ dari 33 kasus (2013) menjadi 98 kasus (2014), lalu tindak pidana pencucian uang dari 10 kasus (2013) menjadi 40 kasus (2014),” katanya.
Untuk tindak kriminalitas khusus (TPK) yang menurun, katanya, adalah kasus perumahan dan korupsi.
“Kasus perumahan mengalami penurunan dari 42 kasus (2013) menjadi 28 kasus (2014), sedangkan korupsi mengalami penurunan target dari 84 perkara (target 2013) menjadi 43 perkara (target 2014), tapi penyelesaian kasus korupsi justru meningkat 93 persen,” katanya. [bed]

Tags: