Perceraian Mojokerto Tembus 2.767 Kasus

14-kasus cerai-Ach-1Mojokerto, Bhirawa
Angka perceraian di wilayah kota dan kabupaten Mojokerto ternyata masih cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Mojokerto,  dalam setahun kemarin mencatat ada 2.767 kasus perceraian. Faktor ekonomi menjadi alasan tertinggi penyebab perceraian.
Usia perkawinan yang dijalani rata-rata baru 1  hingga 5 tahun hingga munculnya gugatan perceraian di PA.
Humas Pengadilan Agama Mojokerto, Chairil Anwar,  mengatakan, sebagian besar perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi. Selebihnya ketidak cocokan rumah tangga karena terpengaruh wanita idama lain (WIL) tau Pria Idaman lain (PIL).
“Usia perkawinan pasangan muda sangat rentan terjadi gejolak rumah tangga hingga menjadi pemohon perceraian terbanyak tahun ini,” ujarnya, Rabu (16/12) kemarin.
Walau demikian, ia memaparkan indikator positif menurunnya angka perceraian selama tahun 2015 ini. Sepanjang tahun ini pihaknya memutus sebanyak 2.767 perkara.
“Dari jumlah itu, sebanyak 1.597 cerai gugat dan 681 perkara cerai talak,” jelas Khoirul.
Khoirul juga menjelaskan, pada tahun 2014 lalu, jumlah perkara cerai yang diputus PA Mojokerto sebanyak 3.157 perkara. Diantaranya cerai gugat sebanyak 1.873 dan cerai talak sebanyak 973 perkara.
Lebih lanjut dikatakannya jika di lihat dari nilainya jumlah tersebut sangat turun drastis. Karena jika di hitung dari jumlah penduduk dengan angka perkawinan yang kian bertambah pesat.
“Secara prosentase dengan perbandingan jumlah penduduk maka jumlah perceraian tiap tahun malah menurun,” jelasnya.  [kar]

Tags: