Angkutan Beraplikasi Wajib Berstiker 2017

angkutan-beraplikasiPemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur akan mewajibkan pemasangan stiker khusus untuk angkutan umum berbasis aplikasi pada 2017.
“Mulai tahun depan, seluruh angkutan umum berbasis aplikasi wajib memasang stiker di kaca depan,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dengan stiker khusus ini diharapkan masyarakat bisa dengan mudah mengidentifikasi jenis angkutan umum yang ada di jalanan.
Tidak sekadar memasang stiker, pihaknya juga mewajibkan kendaraan pribadi yang diperuntukkan angkutan umum berbasis aplikasi memenuhi kualifikasi, seperti wajib uji kir, memiliki badan usaha, dan sopir harus memiliki SIM khusus angkutan umum.
Sampai saat ini, kata dia, tercatat terdapat 20 perusahaan berbadan hukum yang telah mendaftaran kendaraannya untuk angkutan berbasis aplikasi dengan mayoritas didominasi perusahaan taksi umum.
Sedangkan, terkait data kendaraan yang menggunakan aplikasi grab dan uber, Dinas Perhubungan juga masih berusaha meminta kepastian datanya.
“Saat ini kami sedang memproses adanya 250 izin angkutan umum nontrayek atau angkutan sewa,” kata mantan Penjabat Sementara Bupati Lamongan tersebut.
Angkutan umum berbasis aplikasi ini, lanjut dia, akan dimasukkan dalam angkutan umum nontrayek sehingga statusnya sama dengan angkutan rental ataupun taksi konvensional. [iib]

Tags: