Aniaya Honorer, Satpol PP Nganjuk Ditahan

Agus Basuki, anggota Satpol PP tersangka penganiayaan saat dimasukkan mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Agus Basuki, anggota Satpol PP tersangka penganiayaan saat dimasukkan mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Anggota Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Agus Basuki (55), Kamis (18/6) dijebloskan tahanan oleh Kejaksaan gara-gara menganiaya Sajianto (51), staf tata usaha (TU) SMKN 2 Nganjuk. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 junto 360 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kepala Kejari Nganjuk, I Wayan Sumadana saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Anggidigdo membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Sajianto yang juga ketua forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.
Selain itu, berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Nganjuk sudah lengkap atau P-21. “Tersangka kami tahan lantaran selama proses penyidikan belum melakukan perdamaian dengan korban dan berkasnya sudah lengkap,” kata Anggidigdo.
Anggidigdo menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Agus Basuki terhadap Sajianto, terjadi pada saat aksi demo tenaga honorer K1 Senin, 16 September 2013 silam. Saat itu ribuan tenaga honorer Pemkab Nganjuk yang tergabung dalam forum GTT/PTT melakukan aksi unjuk rasa di pendopo Kabupaten Nganjuk menuntut agar secepatnya diproses penjadi CPNS. Aksi demo tersebut dipimpin oleh Sajianto yang status kepegawaianya masih honorer yang juga Ketua Forum GTT/PTT.
Aksi unjuk rasa sempat ricuh saat ribuan GTT dan PTT yang gagal diangkat menjadi PNS mulai membakar baju dinas yang mereka kenakan di depan pendapa. Bersamaan dengan pembakaran baju dinas itu, Sajianto terus melakukan orasi. Tanpa diduga, Agus Basuki yang sedang berjaga, langsung berusaha mematikan api dengan alat pemadam kebakaran.
Namun, tidak saja memadamkan api, Agus Basuki juga menyemprot wajah Sajianto dengan alat pemadam. Tak pelak, Sajianto terkapar dan harus menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD karena matanya mengalami kebutaan sementara.
Penanganan kasusnya, dikatakan Anggidigdo, dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk yang memakan waktu hampir dua tahun. “Hal yang paling fatal dilakukan tersangka karena bertindak bukan pada tugas pokok dan fungsinya Satpol PP tidak seharusnya berada di garis depan untuk mengamankan demonstrasi, karena itu sebenarnya tugas Polisi,” jelas Anggidigdo. [ris]

Tags: