Antasari Azhar Ajak Mahasiswa Hindari Sikap Permisif Berujung Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Ashar mengajar kuliah umum kepada mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jumat (16/11). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Umum (KPK), Antasari Azhar mengajak generasi muda menghindari sikap permisif yang berujung korupsi. Upaya pencegahan ini disampaikan Antasari pada kuliah umum pada mashasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jumat (16/11).
Bertempat di gedung Graha Wiyata Untag Surabaya, Antasari mengajarkan bahwa karakter permisif alangkah baiknya dikurangi. Sebab, korupsi adalah sebuah akibat. Sedangkan sikap permisif merupakan sebabnya. Dengan kata lain, korupsi muncul sebagai akibat dari sikap permisif yang tumbuh secara sosial maupun struktural. Baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Karakter permisif dikurangi lah di Indonesia. Karena karakter permisif ini akan membuka peluang orang untuk korupsi. Perilaku ini bagian daripada embrio korupsi,” kata Antasari Azhar.
Melalui kuliah umum bertema “Korupsi, Modus dan OTT KPK”. Antasari mencontohkan hal paling mudah dari karakter permisif. Misalnya, seorang pimpinan proyek memiliki kelebihan anggaran. Kenapa lebih, lanjut Antasari, karena dia piawai dan pintar untuk mengelola anggaran sehingga lebih. Dan bisa membeli bahan murah. Karena dia merasa dia pintar, lebihnya (anggaran) itu dikantongin. Kemudian, temannya bertanya kenapa uangnya dikantongi. Jawabnya, ini hasil saya, hasil kerja keras dan hasil keringat.
Padahal, sambung Antasari, ketentuan uang sisa proyek itu harus kembalikan ke kas negara. Dan tidak boleh masuk kantong pribadi. “Itulah contoh paling gampang dan paling banyak terjadi. Dan paling banyak ditemui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” jelasnya.
Usai kuliah umum, ditanya terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan TT (Tertangkap Tangan), manta Kpala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ini enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya menyarankan kepada KPK, ketika selesai menangkap orang yang terkena dengan OTT. Alangkah baiknya harus dijelaskan kepada publik, ini OTT jenis mana. Apakah OTT suap menyuap, apa jenisnya gratifikasi, apa jenisnya pemerasan.
“Intinya jelaskan kepada publik biar orang tahu. Sehingga keluarganya bisa melihat dan membela yang bersangkutan,” ucapnya.
Antasari menambahkan, pihaknya tidak banyak membahas modus-modus tindak pidana korupsi. Menurutnya, dengan perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat banyak tahu tentang modus-modus dari kasus korupsi. Pihaknya juga mengimbau agar mahasiswa maupun masyarakat menjauhi karakter permisif yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Korupsi zaman dulu di bawah meja. Sedangkan korupsi baru, yakni di atas meja. Parahnya lagi, korupsi sekarang meja-mejanya turut dibawa,” pungkasnya sembari kelakar. [bed]

Tags: