Antisipasi Bocornya Data Pribadi Penduduk RI

foto ilustrasi

Akhir-akhir kembali publik dikagetkan dengan kabar bocornya data pribadi penduduk Indonesia mulai dari NIK, nama lengkap, sama KTP. Dugaan kebocoran data 279 juta penduduk hingga kini masih diselidiki oleh pemerintah. Lewat sebuah twit yang viral pada Kamis, (20/5/2021), disebutkan data yang bocor dijual ke forum online. Unggahan itu juga menyebutkan bahwa data tersebut bersumber dari BPJS Kesehatan.

Sontak kabar itupun kini menjadi perhatian publik, pasalnya bocornya data pribadi kali ini bukanlah kali pertama di negeri ini. Ada kekhawatiran data pribadi itu dipakai untuk hal yang buruk, oleh pelaku kriminal. Atau bisa saja dimanfaatkan pihak asing untuk pemetaan.

Kebocoran data saat ini, seolah menggambarkan bahwa kekosongan hukum pelindungan data pribadi yang komprehensif telah memunculkan sejumlah permasalahan dalam tata kelola pelindungan data, baik pada sektor publik, termasuk di dalamnya kementerian/lembaga, maupun sektor privat. Fakta tersebut, terlihat dari terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi ini, sehingga memperlihatkan semakin pentingnya akselerasi pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Selain itu, peraturan pelindungan data pribadi saat ini juga belum secara spesifik menjamin hak-hak dari subjek data, termasuk juga langkah-langkah ketika terjadi insiden kebocoran data pribadi.

Merujuk dari studi Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada 2020 mengidentifikasi sedikitnya terdapat 46 undang-undang sektoral yang materinya terkait dengan data pribadi, baik sektor kependudukan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, perdagangan, maupun keuangan dan perbankan. Sayangnya dari berbagai legislasi sektoral tersebut belum didapatkan rumusan definisi data pribadi dan jenis data pribadi yang seragam dan memadai. Padahal, seharusnya penerapan UU ITE dan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, bisa dimaksimalkan untuk mencegah agar insiden kebocoran data pribadi tidak terus berulang.

M. Yusuf
Dosen PPKn, Univ. Muhammadiyah Malang

Tags: