Antisipasi Covid-19, Layanan Samsat Hingga Perizinan Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov Jatim, Bhirawa
Perubahan jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Jatim berdampak langsung pada sejumlah layanan publik yang ada. Jam operasional dan mekanisme pelayanan diatur untuk membatasi pertemuan antara petugas dan pengunjung. Sehingga, potensi meluasnya penularan covid-19 dapat dieliminir.
Pembatasan layanan publik di Pemprov Jatim di antaranya berlaku pada loket pembyaran pajak kendaraan hingga perizinan terpadu satu pintu. (PTSP). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, pembatasan layanan dilakukan terhadap beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan mulai kemarin, Kamis (19/3). Untuk pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat, loket dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 pada Senin – Kamis, pukul 08.00 – 11.00 pada hari Jumat dan pukul 08.00 – 12.00 pada hari Sabtu.
“Untuk Samsat Keliling, Samsat Corner, Payment point, dan Samsat Drive Thrue semua layanan pada malam hari ditiadakan. Pembatasan ini kami lakukan menyusul arahan ibu gubernur untuk mengurangi jam kerja pegawai serta mengurangi potensi berkumpulnya masyarakat banyak,” ungkap Boedi Prijo didampingi Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi.
Boedi mengakui, dengan dilakukan pembatasan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kemungkinan akan melambat. Namun, ikhtiar ini tetap harus dilakukan sebagai respon terhadap situasi darurat covid-19. “Ibu gubernur memprioritaskan keselamatan warganya dengan membatasi pertemuan antar manusia. Ini yang paling penting didahulukan,” ungkap dia.
Kendati layanan pembyaran dilakukan pembatasan, Boedi menegaskan ada alternatif pembayaran pajak kendaraan melalui opsi lain. Di antaranya ialah layanan nontunai menggunakan transfer bank, Electric Data Capture (EDC) dan dompet digital pada beberapa platform yang telah bekerjasama dengan Bapenda Jatim. “Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan baik dalam situasi seperti ini. Kewajiban membayar pajak tetap dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Samsat,” tutur Budi.
Terpisah, layanan perizinan di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga dilakukan pembatasan. “Kami sudah mendapat instruksi baik dari ibu gubernur maupun BKPM (Badan Kordinas Penanaman Modal) untuk membuka layanan perizinan secara online. Sehingga tidak ada tatap muka antara petugas dan pemohon,” tutur Kepala DPM-PTSP Jatim Aris Mukiyono.
Aris menjelaskan, selama ini beberapa layanan perizinan telah dibuka secara online. Sedangkan untuk konsultasi dan pendampingan yang selama ini dilakukan secara langsung bisa dilakukan melalui call center DPM-PTSP. “Sementara untuk layanan perizinan yang belum online, berkas bis dikirimkan melalui kantor pos. Jadi secara fisik kita tidak membuka layanan yang mempertemukan langsung antara petugas dengan pemohon izin,” ungkas Aris. (tam)

Tags: