Antisipasi Developer Nakal, DPD Apersi Jatim dan Polda Lakukan Verifikasi

Ketua Apersi Jatim Makrus Sholeh saat bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, di Mapolda Jatim. [[cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Jawa Timur bekerjaama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim sepakat untuk memberantas oknum developer atau pengembang perumahan nakal. Karena hingga saat ini masih banyak ditemukan diberbagai daerah adanya developer nakal.

“Developer nakal telah merugikan pembeli rumah, karena menjual rumah tanpa izin yang lengkap. Contohnya, pengembang belum membebaskan lahan, tapi sudah berani menjual dan menarik Down Payment (DP) atau uang muka, sehingga user atau pembeli tertipu,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (DPD Apersi) Jawa Timur (Jatim) Makrus Sholeh, Kamis (17/6), kepada wartawan.

Untuk mengatisipasi developer nakal tersebut, lanjut dia, maka pihaknya dalam waktu dekat ini bersama Polda Jatim akan melakukan verifikasi kepada developer. Sedangkan untuk anggota Apersi Jatim sendiri sudah 100 persen terverifikasi. Sehingga user yang akan membeli rumah pada pengembang dan sudah terverifikasi, maka aman saat membeli rumah. Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum developer, yang mana uang DP sudah diserahkan, namun pembeli belum bisa melihat lokasi rumahnya.

“Hingga saat ini belum ada anggota Apresi Jatim yang menjadi tersangka atas kasus jual beli perumahan. Jadi tidak ada anggota kami yang menipu atau apa, ini semua untuk kenyamanan user,” papar Makrus.

Pemilik Restoran Ocean Garden (OG) ini berpesan kepada masyarakat yang akan membeli rumah, agar memperhatikan kiat-kiat Apersi Jatim agar dapat mengurangi kemungkinan agar tertipu. Sedangkan dirinya punya kiat-kiat agar masyarakat tidak tertipu. Salah satu tanyakan apakah jadi anggota Apresi, jika betul berarti aman. Selanjutnya, juga tanyakan legalitas izin rumah yang akan dibeli, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, dia juga mengatakan, user bisa menanyakan ke developer  terkait site plan yang merupakan bagian penting dari sebuah proyek pembangunan perumahan dan properti. Dan user juga menanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta user juga perlu menanyakan IMB tersebut, dan rumah dibeli secara kredit yang dibiayai oleh sebuah bank apa tidak. “Jika perumahan yang dibiayai oleh perbankan itu pasti legal, dan tidak mungkin tidak lengkap perizinannya, tapi juga ditanyakan bank mana yang membiayai kredit agar semuanya jelas,” tutur Makrus. [cyn]

Tags: