Antisipasi Ijazah Palsu, KPU Verifikasi Berkas Paslon

Komisioner KPU, petugas PN, Kemenag, Cabdin Pendidikan Jatim melakukan verifikasi berkas termasuk ijazah dari bakal calon bupati dan wakil bupati. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Pasca pendaftaran calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melakukan verifikasi berkas persyaratan calon. Terutama ijazah, KPU Nganjuk melakukan verifikasi di ITS Surabaya dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Jember.
“Kami tidak ingin ada permasalahan hukum dikemudian hari. Karena itu kami harus melakukan verifikasi terkait keabsahan ijazah para bakal calon yang telah mendaftar di KPU,” terang Yudha Harnanto, Komisioner Divisi Hukum KPU Nganjuk.
Saat dihubungi Bhirawa, Yudha Harnanto bersama timnya tengah melakukan verifikasi di ITS Surabaya. Sedangkan tim KPU yang lain juga melakukan hal yang sama di Madrasah Aliyah di Kabupaten Jember. Proses verifikasi dan kelengkapan persyaratan akan berlangsung hingga tanggal 20 Januari sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan diumumkan oleh KPU. “Bakal calon yang telah mendaftar, ada yang lulusan ITS maka kami juga harus melakukan verifikasi di ITS,” ujar Yudha Harnanto.
Untuk yang memiliki ijazah yang lulusan dari Nganjuk, KPU melibatkan Kementrian Agama untuk bakal calon yang berijazah madrasah aliyah. Sedangkan untuk ijazah SMA sederajat, KPU menggandeng cabang dinas pendidikan Jatim wilayah Kabupaten Nganjuk. “Kami juga melibatkan pengadilan negeri untuk meneliti keterangan tidak pernah dipidana dari para bakal calon,” tandas Yudha Harnanto.
Sementara itu tiga pasang bakal calon bupati dan wakil bupati telah mengikuti tes psikilogi di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dokter Ramelan Surabaya. Ketiga paslon yakni, Novi Rahman Hidayat – Marhaen Djumadi (Novi-Marhen) , Siti Nurhayati – Bimantoro Wiyono (Hanung – Bima) dan Desy Natalia Widya – Ainul Yakin ( Desy – Yakin). “Ketiga paslon hadir, tes psikologi ini adalah salah satu tahapan yang wajib diikuti paslon, karena tes ini untuk mengetahui apakah paslon tersebut betul-betul sehat secara jasmani dan psikologi,” jelas ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim SH.
Apabila, lanjut Agus Rahman, paslon tidak hadir, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. Adapun pemeriksaan meliputi pemeriksaan jasmani, psikologi dan narkoba. Khusus untuk Narkoba apabila Badan Narkotika Nasional menemukan indikasi paslon positif Narkoba, maka pihak BNN akan melakukan pendalaman. Makanya sehari sebelumnya, paslon yang bakal menjalani tes tersebut diwajibkan berpuasa secara medis. [ris]

Tags: