Antisipasi Kecurangan, Polres Malang Bentuk Satgas Anti Money Politic

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kanan) saat memberikan jaket rompi secara simbolis kepada anggota Satgas Anti Money Politic, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang dalam melakukan mencegah terjadimoney politicatau politik uang, saat pesta demorasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Malang, yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, maka Polres setempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (9/4), usai melantik anggota Satgas Anti Money Politic, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, sebelum ada indikasi terjadinya praktik money politic dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Malang, maka pihaknya terlebih dahulu melakukan pencegahan, yaitu membentuk Satgas Anti Money Politic. Sedangkan para satgas ini, mengawasi dari segala bentuk kecurangan dalam Pemilu, seperti terjadinyamoney politic
“Memang dalam prakteknya, segala bentuk kecurangan Pemilu juga termasuk money politic adalah tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga tugas dari pada Satgas Anti Money Politic mengawasi terjadinya kecurangan. Namun, jika dalam pelaksanaan Pemilu ada praktek money politic, mereka bisa menangkap jika itu terbukti bagi-bagi uang,” tegasnya.
Menurut Yade, Satgas Anti Money Politic tersebut, akan bertugas sejak mereka dilantik hingga pasca pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Sehingga diharapkan dengan kita bentuk satgas ini, bisa menekan kecurangan dalam Pemilu yaitu money politic. Dan untuk saat ini, pihaknya masih belum bisa memetakan terkait titik-titik mana saja yang rawan berpotensi terjadinya money politic.
“Untuk itu, pihaknya masih harus melakukan analisa pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan di wilayah hukum Polres Malang terdapat 7.863 TPS, sehingga kami akan melakukan analisa wilayah kecamatan mana saja yang rawan terjadinya kecurangan,” tuturnya.
Ditegaskan Yade, Satgas Anti Money Politic dalam prakteknya di lapangan, tidak serta merta langsung melakukan penindakan. Namun, harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pintu utama penindakan. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu ada tiga opsi, yakni apakah pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran administrasi Pemilu, nanti kewenangannya adalah Bawaslu, pelanggaran kode etik pemilu yang nangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pidana Pemilu yang nantinya ditangani Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Malang.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva jeuga mengatakan, jika pihaknya menyambit baik atas dibentuknya Satgas Anti Money Politic oleh Polres Malang. Karena hal itu juga merupakan salah satu upaya nyata TNI/Polri dalam mensukseskan Pemilu 2019. Dan mengingat Bawaslu sendiri tidak punya intelegent, dan pihaknya pun juga tidak punya kewenangan untuk menangkap, bertindak dan menyita. “Oleh karena itu, pembentukan Satgas Anti Money Politik oleh Polres Malang, hal ini peran Kepolisian dalam membantu Bawaslu,” ujar.
Selain itu, George juga menegaskan, pihaknya juga telah menyebar 8.409 orang pengawas di TPS yang tersebar 33 kecamatan. Sedangkan ada beberapa indikator terjadinya praktik money politic, seperti pengaruh calon legislatif (caleg) yang ada di sekitarnya, topografi, kultur budaya, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman. Dan TPS yang letaknya jauh dari pemukiman juga rawan terjadi money politic, dari indikator seperti itulah kami berusaha untuk mencegah terjadinya praktek kecurangan bagi-bagi uang.
Dia menambahkan, Bawaslu telah memetakan potensi terjadinya money politic di 13 kecamatan, diantaranya Kecamatan Singosari, Gondanglegi, Pagak, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, dan Ampelgading. “Dari wilayah kecamatan yang masuk dalam pemetaan rawan terjadinya money politic, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Anti Money Politic,” pungkasnya. [cyn]

Tags: