Antisipasi Pemudik Melalui Jalur Alternatif, Koordinasikan Lintas Sektoral

Polres Bojonegoro menggelar rapat rakor dengan beberapa lintas sektoral terkait persiapan PPKM skala mikro selama menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bojonegoro,Bhirawa
Polres Bojonegoro menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa lintas sektoral terkait persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Salah satu poin yang dibahas dalam rakor tersebut adalah mengenai penegakan aturan larangan mudik yang berlangsung mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan antisipasi pemudik yang melewati jalur alternatif.

Rakor tersebut dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, perwakilan dari Kodim 0813/Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, Kepala Disnakertrans, Welly, Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinkes Bojonegoro, dr. Whenny Dyah, Satpol PP, PT. KAI Bojonegoro, Terminal Bus Rajekwesi, Senkom Polri dan para pejabat utama Polres Bojonegoro, bertempat di gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Kamis (6/5).

Dalam arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan bahwa dasar dari pelarangan aktivitas mudik adalah untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 yang pernah terjadi pada tahun 2020 lalu. Pasca libur lebaran Idul Fitri tahun 2020 dan libur panjang tahun baru itu terdapat peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, berkaca dari peristiwa lonjakan ataupun yang diistilahkan tsunami Covid-19 yang ada di India.

Lanjut Kapolres, dengan adanya rakor ini untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan antisipasi larangan mudik untuk dilaksanakan dengan baik. Antipasi kepulangan TKI Ilegal dan pemudik dari luar Bojonegoro yang melewati Jalur-jalur tikus yang disinyalir bisa dilewati para pemudik.

“Dibutuhkan kerjasama, kekompakan untuk menangani permasalahan ini. Penyekatan dilakukan di wilayah perbatasan dengan pemeriksaan surat kesehatan. Setiap pengendara ataupun orang yang mencoba melintas harus dilengkapi surat kesehatan dan akan dilakukan rapid test atau swab di lokasi. Apabila pemudik positif akan di karantina dan jika tidak ada kelengkapan surat akan dilakukan putar balik. Sehingga penyebaran virus bisa diminimalisir,” tandas AKBP EG Pandia.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia juga mengatakan untuk pihak PT. KAI dan Terminal bus untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan para penumpang dengan di test swab. Apabila saat di swab positif maka langsung dilakukan karantina ke Wana Tirta Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

“Kita tidak mau kecolongan sehingga menimbulkan lonjakkan angka terkonfirmasi positif Covid-19. Penumpang datang langsung di swab kalau terkonfirmasi positif langsung di karantina. Di Stasiun kereta api dan terminal bus kita tempatkan posko PPKM Mikro yang di isi personel gabungan,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro saat ditemui awak media di Mapolres juga menjelaskan bahwa untuk tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades) untuk aktif mensosialisasikan wajib lapor bagi masyarakat yang datang di tingkat Desa dan RT.

Pasalnya, Satgas Covid-19 sudah disiagakan di tingkat desa untuk melakukan pendataan bagi pemudik yang sudah datang sebelumnya dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang semuanya sudah tersistem.

“Sudah saya perintahkan para Bhabinkamtibmas bekerjasama dengan Kepala Desa untuk melakukan pendataan bagi para pemudik. Benteng terakhir kita adalah PPKM Skala mikro di tingkat Rt/Rw. Kalau ada pemudik dilakukan karantina terlebih dahulu di shalter yang disediakan oleh pemerintah desa, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pungkas AKBP EG Pandia. [bas]

Tags: