Antisipasi Kejahatan Siber Perbankan

Seiring dengan pesatnya upaya digitalisasi sektor perbankan dan keuangan ada hal yang urgen yang perlu terantisipasi, yakni kejahatan siber. Terlebih, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang cukup besar untuk dikembangkan di masa mendatang. Kendati demikian, optimalisasi peluang perlu diikuti dengan upaya peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalisir kejahatan siber. Pasalnya, kemajuan digital saat ini diiringi dengan meningkatnya kejahatan cyber,

Pasalnya, terbutikan ada sebanyak dua ribu nasabah bank swasta menjadi korban kejahatan siber setiap bulan. Salah satu modus terindikasi adalah modus social engineering dari penjahat siber yang mampu mengambil tabungan nasabah. Terlebih, berdasarkan laporan tahunan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertajuk “Monitoring Keamanan Siber Tahun 2021”, ada lebih dari 1,6 miliar anomali trafik serangan siber yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2021, (Suara.com, 28/8/2022).

Angka tersebut, mencerminkan bahwa tingginya angka perkembangan serangan siber yang merugikan negeri dalam kurun satu tahun terakhir. Sementara itu, melansir Kominfo, ada 6 juta data penduduk Indonesia bocor pada Januari 2022 yang dijual di forum gelap oleh oknum tak bertanggung jawab. Disusul juga pada bulan yang sama, terjadi dugaan kebocoran 3,5 juta dataset yang diperkirakan terjadi akibat serangan terhadap sistem komputer utama di salah satu instansi pemerintah.

Itu artinya, tidak bisa dimungkiri bahwa semua sektor bisa menjadi target serangan siber, mulai dari organisasi, perusahaan, hingga lembaga pemerintah. Dengan demikian semakin mempertegas bahwa ancaman siber kini semakin besar, pintar, dan berbahaya dalam berbagai bentuk. Untuk itu, kinerja OJK perlu diperkuat melalui penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan dengan melibatkan beberapa elemen utamanya, yang meliputi perlindungan data (data protection), pertukaran data (data transfer), dan tata kelola data (data governance). Dan, selanjutnya OJK sebagai regulator pengawas sistem keamanan institusi perbankan di Indonesia melalui peraturan hukum yang kuat dengan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu dioptimalkan guna memberikan perlindungan data.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: