Antisipasi Kemarau Basah, Manfaatkan Rumah Garam

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Musim kemarau basah yang melanda Jatim, membuat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jatim mencoba untuk mencarikan antisipasi menghadapi tahun depan. Salah satunya dengan memanfaatkan rumah garam untuk produksi seandainya tak ada kemarau lagi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskanla Jatim Heru Tjahyono melalui Kabid Pesisir Dan Pengawasan DKP Provinsi Jatim Ir Fathur Rozaq. Diskanla Jatim mencanangkan untuk tahun ini produksi garam di Jatim bisa mencapai 1,08 juta ton.
“Sayangnya musim kemarau basah sepanjang tahun yang melanda Jatim, penurunannya sampai dengan 10 persen. Harapan kami tahun depan situasinya lebih baik lagi,” katanya, Rabu (21/12).
Namun jika tahun depan cuaca tetap sama dengan situasi saat ini, lanjut Rozaq, pihaknya telah memiliki skema antisipasinya. Diantaranya dengan penggunaan rumah garam. Sistem yang digunakan, yaitu seperti halnya greenhouse pada pertanian. Dimana pengkristalan yang biasa dilakukan di luar ruangan, diganti di dalam ruangan. “Beberapa hal yang dapat dilakuan untuk antisipasi sedang kami lakukan,” ungkapnya.
Selain itu, skema yang dapat dilakukan oleh para petani adalah menandon air laut yang akan dijadikan garam. Sehingga ketika hujan turun tandon-tandon yang berisi air hujan itu akan ditarik untuk disimpan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali ketika cuaca panas. Kedua sistem inilah yang sat ini sangat mungkin untuk dilakukan oleh para petani garam untuk mengantisipasi gagalnya panen garam tahun depan.
“Hanya saja, memang pemanfaatan rumah garam ini masih bisa dilakukan oleh petani yang memiliki cukup dana. Tapi rumah garam itu yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi kalau hujan turun. Garam itu kan ada pentahapan, sudah mengkristal kena air jadi gagal,” paparnya.
Kendati demikian, Diskanla Jatim meyakini bahwa stok garam yang ada di Jatim masih mencukupi . Tercatat untuk saat ini masih ada sebanyak 3 juta ton stok garam yang ada di Jatim. Jumlah tersebut merupakan garam rakyat yang saat ini berada ditangan para petani garam. Yang memang masih banyak pengepul mengumpulkan garam.
“Stok itu masih ada. Ini yang masih disimpan oleh petani garam. Banyak dari mereka yang menjadikannya tabungan. Meski produksi tahun ini menurun. Kami berharap kondisi seperti tahun ini tidak terulang lagi tahun depan,” pungkasnya
Sementara, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jatim, Muh Hasan mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan beberapa hal terkait permasalahan pergaraman tersebut, seperti meminta Gubernur Jatim merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menyatakan gagal panen dikarenakan adanya kemarau basah pada tahun 2016.
“Diharapkan ada upaya pemerintah baik dari Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun lembaga Pemerintah lainnya dalam membantu masyarakat petani garam di Indonesia baik berupa bantuan langsung maupun bantuan dalam pengembangan usaha lainnya disektor kelautan dan perikanan,” katanya.
Rekomendasi lainnya, lanjutnya, pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan Garam Konsumsi Nasional agar segera melaksanakanĀ  Ketentuan Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomer 125/M-DAG/PER/2015 yang tertuang pada pasal 11, 12 dan pasal 13 Tentang Ketentuan Impor Garam.
Dikatakan Hasan, dalam melakukan importasi garam konsumsi dalam pemenuhan kebutuhan nasional kami juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memperhatikan data kebutuhan riil (volume kebutuhan) yang harus diimpor sudah divalidasi.
Selain itu juga pemerintah juga memperhatikan data sisa stok dalam negeri tahun 2015 dan tahun 2016 baik stok garam rakyat, stok perusahaan (PT. Garam (Persero) maupun Swasta) dan melihat data industri pengguna garam konsumsi nasional.
“Kuota impor yang diberikan kepada importir disesuaikan dengan kapasitas terpakai perusahaan, agar tidak terjadi over kebutuhan produksi perusahaan yang berakibat pada rembesan garam dari garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan garam industri lainnya.
Impor garam yang dilakukan harus memperhatikan masa waktu imporĀ  agar tidak menggangu proses produksi garam rakyat yang dimulai pada awal bulan juni tahun 2017,” paparnya.
HMPG Jatim juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) melalui SK Menteri terkait yang terdiri dari beberapa unsur pemerintah pusat dan daerah dan melibatkan unsur masyarakat Petani Garam (Assosiasi/Himpunan) dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Importasi Garam. [rac]

Tags: