Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Awasi Galian C DAS Brantas-Bengawan Solo

Kepala Bakorwil Bojonegoro, Drs Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno MM memberikan sambutan dalam rangka rapat sinkronisasi kerusakann lingkungan hidup . (achmad basir)

Bojonegoro, Bhirawa
Penambangan galian C baik berupa pasir maupun batu kapur di wilayah DAS Brantas dan Bengawan Solo akan terus diawasi agar tidak merusak lingkungan.
Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi dalam rangka sinkronisasi kerusakann lingkungan hidup akibat pertambangan galian C di Kabupaten / Kota se wilayah kerja Bakorwil Bojonegoro tahun 2018.
Rapat sinkronisasi ini menghadirkan oleh narasumber Dra,Wiwik Esti K,MT DLH Provinsi Jatim, Dewi Kurniawati,ST ESDM Provinsi Jatim, Erwin Indra Wijaya,SE, MAP Sat Pol PP Provinsi Jatim.
Diikuti Dinas PTSP provinsi jatim, Badan PDAS brantas, Bdadan PDAS Bengawan solo, Dinas Lingkungan Hidup, BPSDA, Satpol PP, Balai Besar Wilayah sungai brantas dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawen solo dan UPT. PSDA di Bojonegoro, di ruang mliwis Bakorwil Bojonegoro, Kamis (13/9).
Kepala Bakorwil Bojonegoro, Drs Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno MM mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 134 tahun 2016, Bakorwil Bojonegoro memiliki tugas dalam membantu Gubernur melalui bidang sarana dan prasarana dalam merencanakan dan monitoring.
Salain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dalam sub bidang lingkungan hidup.
“Salah satunya dampak kegiatan pertambangan galian Golongan C terhadap lingkungan di kabupaten/kota se wilayah kerja Bakorwil Bojonegoro,” katanya kepada Bhirawa usai memberikan sambutan kepada peserta rapat sinkronasi.
Salah satu potensi yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional dan Regional Jawa Timur adalah sektor pertambangan. Sebeb, sektor ini mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Selain memiliki manfaat, juga mempunyai dampak kerusakan lingkungan.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian yang harus di tanggung masyarakat sekitar pertambangan,” ujarnya menjelaskan.
Salah satu dampak yang ditimbulkan diantaranya, terjadinya rona lingkungan (Geobiofisik dan Kimia). Tidak mudah mengimplementasikan pembangunan yang tidak mengeksploitasi dan bisa merusak lingkungan. Akibatnya, tidak bisa berharap banyak keberlangsungan sumber daya alam.
“Perlu kiranya dilakukan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan antara pembangunan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, sehingga tercapai aspek kelestarian dan keseimbangan, serta harus dapat berhasil guna dan berdaya saing,” kata Abimanyu sapaannya.
Perlu diketahui, bahwa kegiatan pertambangan galian Golongan C khususnya penambang bebatuan atau batu kapur dan penambang pasir yang ada di aliran sungai Brantas dan sungai Bengawan Solo harus dilakukan pengawasan dengan baik terkait penambangan tak berizin.
“Jika dibiarkan, dapat menimbulakan kerusakan lingkungan dan infrastruktur sungai yang akan merugikan masyarakat sekitar,” tandas mantan sekretaris BKD provinsi jatim.
Dia berharap semua kabupaten / kota sewilkerja Bakorwil bisa bersinergii dan bisa menjalin komunikasi lebih intensip dengan pemerintah provinsi terkait kegiatan pengeloaan pertambangan galian C utamanya dalam hal perizinan tambang.
” Yang lebih penting tidak terjadi kerusakan lingkungan dan adanya reklamasi pasca penambangan,” pungkasnya. [bas]

Tags: