Antisipasi Omicron, Pemkab Mojokerto – Forkopimda Patroli Mobile 24 Jam

Forkopimda Kabupaten Mojokerto menggelar Apel Pasukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) di halaman Mapolres Kabupaten Mojokerto, Senin (24/01) pagi.

Kab Mojokerto. Bhirawa.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Apip Ginanjar mengatakan, Terhitung mulai hari ini, senin 24/1 unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto, bakal melakukan patroli secara Mobile, keliling wilayah Kabupaten selama 24 jam secara berkala.

Hal ini dilakukan Guna mengantisipasi puncak penyebaran Covid-19 varian Omicron yang diprediksi terjadi di bulan Februari dan Maret 2022 mendatang.

Demikian antara lain disampaikan Kapolres usai Forkopimda Kabupaten Mojokerto menggelar Apel Pasukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) di halaman Mapolres Kabupaten Mojokerto, Senin (24/01) pagi.

Lebih lanjut ditambahkan Kapolres, Operasi Pamor Keris ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Ini merupakan sinergitas antar Polri, TNI dan Pemkab Mojokerto dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menegakkan Protokol Kesehatan di masyarakat, kami juga menyiapkan penyemprotan disinfektan, mobil covid hunter dan mobil vaksin keliling.

Demikian juga bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes, akan diberikan sanksi setimpal dengan pelanggarannya.

Diantara sanksi itu, nanti ada teguran tertulis dan teguran lisan serta operasi yustisi tetep dilakukan, dan terus ditingkatkan untuk mencegah varian Omicron ini,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, pihaknya akan melakukan prioritas pemantauan di titik yang sering terjadi pelanggaran Prokes, seperti di tempat wisata, tempat makan dan pusat pembelanjaan.

“Itu yang akan menjadi prioritas untuk pemantauan kami, karena memang ini fokusnya untuk antisipasi penyebaran varian Omicron yang daya tularnya lebih besar dari pada varian Delta, maka kami juga segera melaksanakan monitoring dengan Satgas di masing-masing tempat wisata,” terangnya.

Terkait pembatasan sosial, Ketua Satgas Covid Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, akan disesuaikan sesuai level yang sudah ditetapkan oleh Inmendagri.

“Jadi Ini untuk mengingatkan kembali masyarakat, kita masih level 1 di Kabupaten Mojokerto, hanya saja ada kebijakan pemerintah yang melonggarkan perjalanan antar daerah atau luar negeri,” tambahnya.

Disinggung mengenai penegakan prokes dengan melakukan Rapid On The Spot, menurut Ikfina, hal tersebut bisa jadi dilakukan, tergantung perkembangan situasi Covid-19 ke depan.

“Untuk sementara ini fokus yang kita laksanakan untuk pemeriksaan adalah pada tracingnya, itu yang kita maksimalkan untuk memberikan jangkauan seluas-luasnya bagi mereka yang dimungkinkan positif tetapi tanpa gejala,” pungkasnya. (min.hel).
Tampak dalam foto Bupati Mojokerto. Ikfina Fahmawati saat memberikan sambutan pada apel gelar pasukan Pamor Keris penegakan prokes Omicron.

Tags: