Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa

Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengingat akan hal tersebutpun, logis adanya jika pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) berupaya terus meningkatkan alokasi dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes), yang selebihnya desa diberikan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Merujuk data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana desa yang disalurkan ke rekening desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 pemerintah menyalurkan Rp 20,67 Triliun, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 46,98 Triliun. Selanjutnya, mengalami peningkatan lagi pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp 60 triliun. Lalu, tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp70 triliun. Kemudian, tahun 2020, teranggarkan Rp 71,19 triliun dan tersalurkan ke rekening desa sebesar Rp 61,64 triliun. Selajutnya, direncanakan, pada tahun 2021 dana desa sebesar Rp 72 triliun.

Melihat besaran dana desa pada tahun 2021 mendatang, berbagai langkah antisipasi penyimpangan pun disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 terkait tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs. Kemudian, dilanjutkan, dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomer 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021. Prioritas penggunaan dana desa akan lebih mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Selebihnya, arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2021 diorientasikan untuk mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid -19. Logis adanya, jika guna mengawal pelaksanaan Permendesa Nomer 13 tahun 2020 tersebut, perlu adanya penyiapan kompetensi aparatur desa. Mulai dari penguasaan teknologi informasi, pengelolaan dana. Termasuk, pelibatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.

Harun Rasyid
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: