Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Madiun Kembali Terbitkan Surat Edaran

Wali Kota Madiun, Maidi. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun Maidi menegaskan berbagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Madiun terus dilakukan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, pemerintah melakukan rapid test massal kepada pedagang pasar tradisional hingga karyawan pasar modern .

Setidaknya, terdapat 427 karyawan di lima pasar modern dilakukan rapid test, Selasa (5/1) kemarin. 39 di antaranya diketahui reaktif. Kelima pasar modern itu Plaza Madiun, Sun City, Lawu Plaza, Samudera, dan Carrefour

Terkait itu pula Pemerintah Kota Madiun kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. Surat Edaran nomor: 443.32/ 24 /401.012/2021 ini tertanggal 5 Januari 2021 dan ditandatangani Wali Kota Madiun Maidi. Surat Edaran ini setidaknya mengatur lima hal.

Pertama, terkait peningkatan dan penerapan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir).

Kedua, terkait larangan menggunakan hiburan Live Music pada acara hajatan dan sejenisnya.

Ketiga, terkait kegiatan hajatan yang juga tidak boleh menggunakan hidangan prasmanan dan hanya boleh secara take away atau dibawa pulang. Selain itu, tamu undangan dari luar kota juga wajib menunjukkan rapid test antibody/ rapid test antigen/ swab test dengan hasil negatif Covid-19.

Keempat mengatur tentang jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), PKL, Restoran, Rumah Makan dan sejenisnya untuk tutup paling lambat pukul 22.00.

Kelima mengatur tentang pengoptimalan tugas pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, swasta, dan warga masyarakat Kota Madiun. Artinya, ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Madiun. [dar]

Tags: