Antisipasi Peredaran Daging Ilegal, PD RPH Kota Malang Lakukan Sidak

Plt. Direktur RPH melakukan sidak di Pasar Besar untuk memastikan daging yang dijual pedagang benar-benar layak

Kota Malang, Bhirawa
Untuk menjamin kesehatan masyarakat agar tidak mengkonsunsi daging yang tidak sehat, pedagang daging di pasar tradisional Kota Malang tidak boleh main-main dalam menjual daging pada konsumen.
Sebab, tim gabungan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang siap memberikan pembinaan dan peringatan bagi pedagang daging yang menjual daging tidak layak konsumsi. Hal itu terlihat ketika tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Malang, Selasa 6/8 kemarin.
Salah satu titik pemantauan berada di Pasar Besar Malang. Di pasar tersebut, sejumlah lapak pedagang daging sapi diperiksa petugas, mulai dari kualitas sapi, hingga display daging. Pedagang yang mencampur daging sapi dengan jerohan pun ditegur agar memisahkannya. Selain Pasar Besar, sidak serupa juga dilakukan di Pasar Kebalen, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang.
Ade Herawanto, Plt. Dirut RPH Kota Malang, mengutarakan , sidak tersebut merupakan pemantauan rutin bagi pedagang daging. Disinyalir ada peredaran daging impor di wilayah Kota Malang.
“Menindaklanjuti distribusi daging impor yang tidak sehat di Pakisaji Kabupaten Malang. Sisanya ditengarai beredar di wilayah Kota Malang, ini yang kami cegah,” ujar Ade.
Dari hasil sidak tersebut, hampir semua pedagang dan jagal belum memasang sertikat halal di outletnya. Padahal seharusnya sertifikat itu ada sejak 30 tahun yang lalu. Nanti seluruh jagal diminta menyetorkan daftar nama outletnya serta jumlah total se-Kota Malang. Nanti akan diproses pembuatannya.
Dalam sidak tersebut, imbuh Ade, masih bersifat teguran dan pembinaan bagi pedagang. Bahkan ke depan, PD RPH akan mengumpulkan jagal dan pedagang untuk memberikan pembinaan secara langsung. “Sampai tiga kali kita beri peringatan dan pembinaan, tetapi jika lebih dari itu kita tidak segan melakukan pendidakan, nanti kita koordinasi dengan Polres Malang Kota,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, seluruh pedagang dapat mengambil pasokan daging dari RPH. Sehingga, daging yang beredar di pasaran dipastikan halal, sehat, dan segar.
“Kami tidak bermaksud memonopoli jagal, tetapi misi RPH adalah pelayanan publik. Semua konsumen di wilayah Kota Malang juga mengkonsumsi daging yang punya sertifikat halal,” tegasnya.
Salah seorang pedagang daging di Pasar Besar Malang, Rosianti menilai, sidak tersebut penting dilakukan. Sehingga RPH bisa mengetahui secara langsung kualitas daging di lapangan. “Sidak bagus juga sekali-kali, supaya RPH bisa lihat langsung kualitas daging yang kita jual,” tuturnya.
Ia memastikan daging yang dijualnya murni daging sapi. Meskipun Rosianti tidak menampik bahwa ia pernah ditawari jagal untuk menjual daging oplosan alias sapi yang dicampur dengan daging babi. “Saya disini jual murni daging sapi, pernah ditawari dioplos dengan babi, tetapi saya tidak mau,” pungkasnya. [mut]

Tags: