Antisipasi PKL Bandel, Larang Berjualan di Atas Trotoar

Tampak dalam foto petugas gabungan Satpol. PP. TNI. PoLri sedang memasang benner larangan jualan di atas trotoar

Mojokerto. Bhirawa
Puluhan Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Mojokerto, yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, Sabtu (28/11).

Puluhan Petugas gabungan ini melakukan penyisiran disejumlah jalan dan tempat. Antara lain, jalan Niaga, jalan Karyawan, Karyawan baru dan Surodinawan Kota Mojokerto.

Tidak hanya menertibkan, petugas juga sekaligus memberikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara, juga dibarengi memasang benner imbauan ten tang larangan pedagang kaki lima, berjualan di atas trotoar. Yakni Perda No. 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono menyampaikan, penertiban dilakukan karena dilihat PKL makin marak dan mengganggu fasilitas umum.

“Seperti trotoar atau jalan, hal ini menganggu warga untuk mencari tepat parkir atau juga hak penguna jalan kaki.Pada dasarnya, kami tidak melarang terhadap PKL. Namun, pada tempat yang telah disediakan bukan di trotoar jalan. Karena menurutnya wilayah Kota Mojokerto merupakan daerah yang mempunyai jalanan sempit, “terangnya .

Sejauh ini Pemkot. telah menyiapkan tempat untuk pedagang yang ada di jalan Niaga, dan juga Karyawan direlokasi di sejumlah pasar, namun masih ada saja yang bandel.

“Kita juga sudah memasang bener berukuran besar kalau pedagang disitu sudah dipindahkan sehingga masyarakat dengan muda mengetahui,” terangnya.(min)

Tags: