Antisipasi Sistem Zonasi, Siswa Mulai Pindah KK

Justi Taufik

Tulungagung, Bhirawa
Sejumlah siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP di Kabupaten Tulungagung saat ini mulai melakukan perpindahan kartu keluarga (KK) untuk mendekati sekolah yang mereka akan tuju pada tahun depan. Perpindahan KK ini guna mempermulus mereka diterima di sekolah yang diidamkannya itu melalui jalus zonasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Ir Justi Taufik, pada Bhirawa, Senin (1/7), mengungkapkan sejak dua tahun lalu sudah banyak anak usia sekolah yang melakukan perpindahan KK. Utamanya, anak dari desa pindah ke daerah kota.
“Mereka yang pindah banyak usia sekolah. Rata-rata yang banyak perpindahannya dari desa ke kota,” ujarnya.
Justi menampik jika penerbitan pindah KK anak usia sekolah tersebut akan membantu masyarakat mempermulus praktik pengelabuan dalam menyiasati sistem zonasi yang kini diterapkan Kemendikbud RI. “Kami tidak ada urusannya dengan zonasi. Tidak ada larangan anak atau masyarakat untuk pindah (tempat tinggal),” katanya.
Menurut Justi, Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung tidak bisa menghalang-halangi anak atau masyakarat untuk pindah tempat tinggal.
“Itu kan hak masyarakat. Kami tetap menerbitkan (perpindahan KK),” terangnya.
Menjawab pertanyaan, mantan Kepala Bagian Kesra Seta Kabupaten Tulungagung ini menyatakan banyak alasan yang disebutkan ketika anak usia sekolah pindah tempat tinggal. “Alasannya pindah ikut Pakde-nya, ikut Paklik-nya (paman), Mbak-nya dan atau familinya,” bebernya.
Justi selanjutnya menyatakan tidak ada keberatan dari pihak Dispendukcapil terkait perpindahan anak atau masyakarat. Apalagi pengurusan surat pindah KK tidak berbiaya.
“Kalau sudah memenuhi syarat langsung diproses dan dilayani. Makanya, di Kantor Dispendukcapil Tulungagung setiap hari kan ramai itu warga tidak hanya mengurus e-KTP saja, tetapi juga ada banyak yang mengurus KK,” paparnya.
Pantauan Bhirawa, sejumlah siswa melalui orang tuanya saat ini memang sudah mulai melakukan pengurusan pindah KK. Terutama siswa yang berasal dari kecamatan-kecamatan di luar Kecamatan Tulungagung.
Mereka pindah ke Kecamatan Tulungagung yang daerahnya dekat dengan beberapa sekolah yang dianggap favorit. Seperti di wilayah Kelurahan Kepatihan dan Kelurahan Kampungdalem. Apalagi syarat dalam zonasi, siswa harus sudah pindah KK minimal satu tahun atau enam bulan sebelum pendaftaran.
Pengurusan pindah KK tidak sulit. Yang terpenting ada orang yang mau menampung perpindahan KK tersebut.
Kisul (45), salah seorang warga Kecamatan Tulungagung yang kesehariannya bekerja sebagai penyedia jasa mengatakan dalam beberapa hari ini mendapat tawaran dari warga Kecamatan Gondang untuk memindahkan anaknya ke Kecamatan Tulungagung. Alasannya mengikuti familinya.
“Katanya anaknya sekarang kelas IX SMP. Ia minta pindah kefamilinya yang ada di Kelurahan Kepatihan dan akan masuk ke SMAN 1 Kedungwaru nanti,” tuturnya. [wed]

Tags: