Antisipasi Tingginya Ancaman Keamanan Negara

foto ilustrasi

Seiring dengan cukup banyaknya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme di Indonesia, maka sudah menjadi suatu keharusan jika pemerintah perlu mengambil langkah tegas. Pasalnya, jika terbiarkan akan berpotensi mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Salah satu solusinya adalah langkah tegas dengan tidak memberi ruang gerak bagi terorisme di negeri ini.

Berangkat dari kenyataan itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 7/2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Perpres tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 yang telah diundangkan pada 7 Januari 2021. Lebih detailnya, Perpres tersebut bisa dilihat dilaman jdih.setkab.go.id.

Sejumlah program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme telah dikupas tuntas dalam Perpres 7/2021 tersebut, yang secara esensial sangat penting dalam mengajak masyarakat untuk perduli dan waspada kepada lingkungan tempat tinggalnya. Mengingat semakin berkembangnya varian terorisme, maka logis adanya jika kita wajib mendukung Perpres baru ini. Dengan Perpres tersebut maka ruang gerak teroris akan semakin sempit.

Selain itu, Perpres ini penting adanya ketika dilihat dari perbandingan jumlah penduduk dengan personil polisi. Artinya, jumlah personel polisi masih kurang jika dibandingkan jumlah populasi penduduk. Merujuk dengan kenyataan itulah, maka warga pun dituntut memiliki kesigapan dalam menghadapi terorisme. Begitupun, negara tidak boleh kalah dengan terorisme. Segala tindak tanduk terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri.

Mengingat, terorisme adalah salah satu dari banyak masalah kontemporer yang menimbulkan ketidakpastian di tingkat nasional, regional, dan global, maka penanganannya pun diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, serta bangsa ini untuk bersatu harus menjadikan terorisme sebagai musuh bersama.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: