Antisipasi Tingginya Bahaya Narkoba, Komisi A Gagas Raperda P4GN

24-ADV-Gagas-Raperda-P4GN-1DPRD Jatim, Bhirawa
Tingginya angka korban penyalahgunaan narkoba membuat DPRD Jawa Timur ketar-ketir. Untuk mengantisipasi semakin besarnya korban kejahatan narkoba, Komisi A DPRD Jawa Timur mematangkan Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan kepemudaan Jatim.
Sejumlah elemen yang ikut dilibatkan adalah GP Ansor, PMII, HMI, IPM, IMM, Gerakan Anti Narkoba (Geranat), KOdam V Brawijaya, Polda Jawa Timur, Kemenkumham, Resimen Mahasiswa (Menwa), serta banyak organisasi kemasyarakat di Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil Syafi’i mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Terutama dikalangan remaja, pelajar dan mahasiswa. “Bahkan peredaran narkoba ini, masuk kesemua lini, tanpa melihat strata masyarakat,” terang Muzamil.
Mantan Bupati Pasuruan ini, menambahkan jika penyalahgunaan narkoba dibiarkan, bisa menimbulkan dampak buruk seperti peningkatan tindak kejahatan, penyebaran HIV/AIDS serta mengancam masa depan generasi muda dan bisa melemahkan bangsa.
Ditegaskan Muzamil, bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga pemerintah pusat di daerah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengaku, penyalahgunaan narkoba di Jatim sudah dalam tingkat yang memprihatinkan.  Dalam data yang ada tercatat  sebanyak 701 kasus, atau cukup tinggi. Karenanya, dengan dibentuknya Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diharapkan mampu menurunkan penyalahgunaan dan penggunaan narkoba di Jatim.
“Masalah narkoba tidak semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat. Namun kami juga memiliki tanggungjawab. Untuk itu kami bersama BNN akan membuat perda tentang pencegahan  narkoba di Jatim. Dengan begitu nantinya  perda ini diharapkan diikuti oleh kab/kota se-Jatim,” tegas Freddy.
Politisi asal Partai Golkar Jatim ini menyampaikan, untuk pencegahan peredaran gelap narkoba, seluruh anggota dewan wajib dilakukan tes urine yang bersamaan dengan general check-up, bersama dengan pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Mengingat penyalahgunaan narkoba saat ini tidak menyerang  kalangan anak muda saja tapi sudah merasuk pada para aparat Negara,” tutur dia.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum mengaku sangat berhati-hati dalam membuat Perda tentang pencegahan narkoba. Ini karena pemerintah pusat sudah membuat aturan yang lebih ringit terkait dengan penyalahgunaan narkoba hingga sanksi sampai proses rehabilitasi, “yang pasti kami tidak ingin ada benturan antara aturan pusat dengan perda yang rencananya akan kami bahas nanti. Mengingat di dalam Inpres dan Perpres sudah mengatur secara ringit tentang semuanya termasuk sanksi.” Papar politisi asal PKB Jatim ini.

Perlu Tindakan Ekstra
Kejahatan dan peredaran narkoba dinilai harus ada tindakan ektras dari semua lapisan masyarakat. Bukan hanya lembaga hukum dan keamanan yang melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, peran serta masyarakat sangat diperlukan, untuk ikut mempersempit dan mematikan ruang gerak pelaku kejahatan dan peredaran gelap narkoba.
Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI Rahmat Pribadi saat menyampaikan bahaya ancaman peredaran gelap narkoba dihadapan peserta public hearing di Ruang Sidang Paripurna mengatakan, pengguna narkoba di Indonesia tiap tahun meningkat. Bahkan, ulah sindikat narkoba sudah berhasil merambah ke berbagai lapisan masyarakat. “Narkoba masuk kesegala lini, tidak peduli anak-anak, remaja, pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, pengangguran, aparat pemerintah/eksekutif, legislative, yudikatif, TNI dan Polri,” terang Brigjen TNI Rahmat Pribadi saat memaparkan ancaman dan bahaya peredaran gelap narkoba.
Untuk itu, Kasdam V Brawijaya ini mempertegas diperlukannya Peraturan Daerah untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari jerat dan bahaya narkoba.
Di Indonesia, lanjut dia karena peredaran dan dampak penyalahgunaan narkoba, negara dirugikan hingga Rp 63 triliun, kerugian sosial Rp 6,9 triliun dan kerugian pribadi mencapai Rp 56,1 trilun. [cty]

Tags: