Antisipasi Tipikor, Pemkab Gandeng Kejaksaan

21-MoU pemkab-Ach-2Sidoarjo, Bhirawa
Untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas Tupoksinya, Pemkab Sidoarjo meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Berkas MoU diteken Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH MHum mewakili Pemkab Sidoarjo dengan Kepala Kejari Sidoarjo, Agus Budijanto SH di Pendapa Delta Wibawa, Jum’at (18/7).
Dengan MoU itu, Pemkab Sidoarjo bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari Sidoarjo, ketika menghadapi masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kejari Sidoarjo bisa menyediakan Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagaimana Tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan, khususnya pasal 30 ayat 2, menjelaskan bila di bidang DATUN. Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengatakan, dengan MoU itu diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo tak segan-segan untuk berkonsultasi ke Kejari. ”Kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk Pemkab dalam bidang DATUN,” katanya.
Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Agus Budijanto mengaku disamping sebagai penuntut pidana. Kejaksaan juga sebagai JPN bidang DATUN, kejaksaan bisa bertindak sebagai legal opinion. Artinya, kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata.
Agus mencontohkan, dalam bidang perdata, Pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Termasuk juga masalah perpajakan. ”Landasan kerjasama ini dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketika ada permasalahan DATUN yang dihadapi pemerintah daerah tinggal memberikan SKK,” tegas Agus Budijanto.
Sementara itu, Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono SSos mengatakan, dengan kerjasama ini, setiap SKPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo bisa mengintensifkan komunikasi dengan Kejari Sidoarjo. Ketika mengalami keraguan dalam bertindak untuk menghadapi masalah perdata dan TUN, SKPD bisa minta pendapat kejaksaan langsung. Termasuk pendampingan hukum. [ach]

Keterangan Foto : Bupati Saiful Ilah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Agus Budijanto ketika meneken Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: