Menaker Desak BLK Tampung Pekerja

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.

Probolinggo, Bhirawa
Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengimbau seluruh Balai Latihan Kerja di Indonesia menampung pekerja maupun calon pekerja terampil untuk mengantisipasi tenaga kerja asing.
“Untuk mengembangkan jumlah maupun kualitas tenaga kerja lokal, BLK harus menampung pekerja maupun calon pekerja yang tidak berdasarkan ijazah sekolah formal baik SMA maupun SMK, namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki untuk mengantisipasi tenaga asing,” kata Hanif saat menghadiri rangkaian pelantikan pengurus Cabang Fatayat Nadhlatul Ulama Kota Probolinggo, Jatim, Senin (27/7).
Menurut data yang diperolehnya, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 276 BLK dan sebanyak 14 BLK di antaranya dikelola pemerintah pusat dan selebihnya oleh pemerintah daerah, namun belum semuanya berjalan efektif, sehingga total alumni pelatihan dari BLK hanya sekitar 80 ribuan orang per tahunnya.
“Angka yang sangat kecil sekali untuk alumni pelatihan dari BLK, sehingga kami menargetkan agar alumni pelatihan BLK menjadi 500 ribu sampai satu juta orang dengan menyiapkan “road map” untuk mendongkrak jumlah tenaga kerja kompeten lulusan BLK, namun untuk kebutuhan jumlah BLK agar dapat mencapai target masih belum bisa diperkirakan,” ujarnya.
Menurut dia, isu terkait serbuan TKA Tiongkok itu tidaklah benar karena masuknya TKA tersebut melalui mekanisme rekrutmen berbasis kompetensi yang sangat ketat, seperti setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Kami tentunya akan melakukan seleksi ketat terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama menyangkut izin kerja selama di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat di antaranya TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun, ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA, serta ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama enam bulan dan tidak boleh diperpanjang.
“Pemerintah juga harus mewajibkan perekrutan satu tenaga kerja asing disertai dengan perekrutan 10 tenaga kerja dalam negeri serta mewajibkan tenaga kerja asing didampingin tenaga kerja dalam negeri (TKDN) untuk alih teknologi dan tetap mensyaratkan standar kompetensi bagi TKA yang dibuktikan dengan sertifikat,” paparnya.
Ia menambahkan, agar masyarakat tidak merasa terancam oleh potensi TKA, maka masyarakat yang akan mencari pekerjaan harus mengikuti pelatihan di BLK terdekat agar mendapat keterampilan dan memiliki kompetensi tinggi.
“Jumlah TKA pada akhir tahun 2014 mencapai sekitar 70 ribu, sedangkan pekerja asing ilegal sekitar 200 orang, maka hal tersebut terbilang lumrah dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa, namun saya sarankan para pekerja atau calon pekerja harus mengikuti pelatihan BLK agar mendapatkan keterampilan dan mempunyai kompetensi tinggi,” tandasnya. [wap,ant]

Rate this article!
Tags: