Antisipasi Wabah Virus Corona

Wabah virus corona akhir-akhir ini tengah ramai menjadi perbincangan publik seantreo dunia. Pasalnya, kasus virus corona ini meluas begitu cepatnya. Fakta tersebut terbuktikan kurang dari dua bulan sejak pertama kali muncul pada 8 Desember 2019 di Wuhan, Tiongkok, sudah puluhan negara di dunia positif terjangkit oleh virus corona ini. Wajar adanya, jika virus corona ini menebar dan menjadi kekhawatiran global.
Merujuk berita dari sindonews.com (27/1), Virus Novel Corona (2019-nCoV) terus menyebar dari Wuhan, China ke berbagai negara. Bahkan virus berbahaya yang sudah menelan banyak korban jiwa ini sudah memasuki di sejumlah negara ASEAN. Wajar adanya, membuat warga dunia pada cemas. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan kasus virus korona jenis baru itu merupakan kondisi darurat kesehatan bagi Tiongkok.
Meski belum merupakan darurat kesehatan global, Indonesia patut bersiaga. Sebab, bagaimanapun juga pemerintah meski memegang amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun, maksud dan tujuan undang-undang ini adalah melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, (mediaindonesia.com,27/1)
Berbagai upaya langkah preventif, pencegahan dan antisipasipun dilakukan pemerintah. Semua itu terlihat dari upaya pemerintah dengan menutup jalur penerbangan ke Wuhan, serta memasang sebanyak 135 thermo scanner telah diaktifkan di 135 pintu masuk Indonesia, dan 100 rumah sakit rujukan sudah kita siapkan untuk pasien dengan gejala terjangkit virus ini, (kompas.com, 27/1).
Asri Kusuma Dewanti
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: