Anton-Nanda Ikuti Proses Hukum

Karikatur Ilustrasi

Kampanye Pilkada Tetap Berjalan
Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang non aktif, HM Anton dan calon Wali Kota Yaqud Ananda Gudban resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap APBD 2015 – 2016 Kota Malang.
Anton usai diperiksa KPK di Mapolresta Malang Kamis (22/3) kemarin, mengutarakan pihakanya akan Ikuti proses hukum. Saya kira professional semua.
Mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya enggan menerangkan secara detail. Meski kabar yang beredar, ada delapan pengacara yang disiapkan menjadi kuasa hukum. “Kita belum tau. Ya Nantilah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Abah Anton hanya menjelaskan bahwa statusnya hanya sebagai saksi atas para tersangka yang telah ditetapkan. “Beberapa pertanyaan. Ya terkait tersangka – tersangka itu,” jelasnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, lanjut dia, agenda kampanye pasangan Anton – Syamsul (Asik) akan tetap berjalan. “Ya tetap jalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU,” tegasnya.
Perlu diketahui, Abah Anton datang ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan pukul 09.58 WIB. Ia baru keluar pukul 13.45 WIB, dan langsung bergegas pulang menggunakan mobil Honda CRV putih bernopol N 1998 HC.
Sementara itu, Ya’qud Ananda Gudban diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4,5 jam. Dia diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-Perubahan 2015 Kota Malang.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 itu, mulai diperiksa pukul 10.10 WIB dan baru selesai pukul 14.35 WIB. Selama diperiksa, Nanda menyebutkan bahwa materi pemeriksaan sama seperti sebelum – sebelumnya. “Pertanyaan sama, tidak ada yang berbeda,” kata dia.
Senada dengan HM. Anton, terkait status tersangka yang diembannya, Nanda akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Tetap profesional, ikuti proses hukum,” jelas Nanda.
Namun hingga saat ini, ia masih belum membahas dengan tim kuasa hukum setelah. Lebih lanjut, ia saat ini akan tetap melangsungkan agenda kampanye Pilwali 2018. “Sosialisasi tetap jalan. Bismillah,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK juga menetapkan Wali Kota Malang non aktif HM Anton sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada Ketua DPRD dan 17 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. [mut]

Rate this article!
Tags: