Anton, Tersangka Korupsi Uang APBD Resmi Ditahan

Tersangka dugaan korupsi uang APBD, Dwi Martono Arlianto alias Anton harus mengenakan baju tahanan jelang dikirim ke Lapas Lowokwaru, Rabu (19/11).

Tersangka dugaan korupsi uang APBD, Dwi Martono Arlianto alias Anton harus mengenakan baju tahanan jelang dikirim ke Lapas Lowokwaru, Rabu (19/11).

Batu, Bhirawa
Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu secara resmi menahan Dwi Martono Arlianto alias Anton, Rabu (19/11). Anton dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang APBD di PTĀ  Batu Wisata Resources (BWR).
Kasie Intelijen Kejari Batu, Agung Wibowo mengatakan bahwa penahanan Anton sebagai tersangka ini sudah sesuai pasal 21 KUHAP. “Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan. Untuk itu tersangka kita tahan dan penahanannya kita titipkan di Lapas Lowokwaru,” ujar Agung, Rabu (19/11).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT BWR ini ditargetkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau P21 pada bulan ini. Dan untuk melengkapi pemberkasan sebelum P21, tersangka ditahan selama 20 hari. Namun jika pemeriksaan belum tuntas selama waktu tersebut, penahanan akan diperpanjang menjadi 40 hari.
Sebenarnya, Anton telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2014 lalu. Namun saat itu Kejari tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kejari beralasan agar tersangka bisa lebih cepat untuk memberikan berkas/dokumen yang diminta/dibutuhkan penyidik.
Namun saat ini penyidik telah melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai barang bukti. Dan dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. Karena itu pula, kemarin Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pemeriksaan terhadap kasus ini dilanjutkan setelah Kejari Batu menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit ini dijadikan landasan bagi Kejari untuk melanjutkan penyidikan. Namun besaran nilai kerugian negara yang ditemukan BPKP berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari sendiri.
Dalam proses penyidikan awal, Kejari memprediksi dugaan korupsi yang terjadi di PT BWR ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun hasil audit BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 747 juta.
“Namun kita tidak mempermasalahkan berapapun besaran kerugian negara yang ada. Karena dengan adanya kerugian ini berarti telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Jadi kita bisa segera melanjutkan proses penyidikannya,”ujar Kasie Pidsus kejari Batu Jendra Firdaus.
Namun perbedaan ini tidak akan menjadi halangan. Kejari pun akan menyajikan keduanya pada saat di persidangan. Maksudnya, Kejari akan menyajikan hasil audit BPKP itu di persidangan tipikor. Namun mereka juga akan menyajikan saksi-saksi yang dimiliki yang mengarahkan bahwa kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Sementara dalam penahanan kemarin, tersangka Anton menyatakan menerima penahanannya sebagai tersangka. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. “Sebenarnya masih ada perbedaan pandangan antara saya dan Kejari. Namun saya minta maaf jika hal itu tidak bisa saya sampaikan ke publik,”ujar Anton jelang memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Lowokwaru.
Anton juga tak ingin mengomentari terkait adanya perbedaan nilai kerugian negara yang ditemukan Kejari Batu dengan BPKP. “Perbedaan ini saya serahkan kepada proses hukum. Lebih baik saya memfokuskan untuk mempersiapkan pembelaan di persidangan nanti,”pungkas Anton. [nas]

Tags: