Anugrah Ariyadi Laporkan Edi Rahmat ke BK DPRD Surabaya.

Anugrah Ariyadi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP, Anugrah Ariyadi menyerahkan surat pengaduan ke Ketua DPRD Kota Surabaya melalui Staf Setwan Bagian Umum, dengan tembusan Kepada Badan Kehormatan (BK) yang diterima oleh Shela Staf Sekretariat BK.
Anugrah Ariyadi mengatakan jika laporan pengaduannya telah dilengkapi dengan beberapa bukti pendukung, namun bagaimana tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD dan Ketua BK.
“Terserah Kepada Ketua Dewan dan BK Badan Kehormatan dprd Kota Surabaya, mau diapakan, tugas saya hanya membuat Pengaduan dan melampiri dengan bukti bukti pendukung untuk selanjutnya saya menunggu panggilan dari BK,” ucapnya Senin (19/11/2018).
Intinya, kata Anugrah, Edi Rahmat itu menyerap anggaran kunker selama 6 hari penuh, dengan rincian 4 hari bersama Pansus Tatib di Jakarta dan 2 hari bersama Komisi B di Yogja.
“Setahu saya, kunker itu maksimal hanya empat hari, tidak boleh dua agenda dirangkap langsung seperti yang dilakukan oleh Edi Rahmat itu,” tandasnya.
Oleh karenanya, Anugrah membuat surat laporan pengaduan berdasarkan haknya sebagai anggota dewan. Dan untuk melapor ke BK, dirinya berpendapat tidak perlu melapor terlebih dahulu kepada ketua komisi.
“Justru saya membuat surat pengaduan ini sudah saya koordinasikan sekaligus seijin ketua fraksi dan partai saya,” terangnya.
Anugrah menganulir pemberitaan di sejumlah media yang menulis jika Mazlan Masyur masih di Jakarta, karena yang bersangkutan justru telah ikut kunker ke Yogja sejak awal yakni hari Rabu, kecuali Edi Rahmat.
Masih menurut Anugrah, masalahnya Edi Rahmat menandatangani surat kunker itu hari Senin sore, sementara saya tanda tangan suratnya Senin siang, yang mengakomodir 7 orang, sedangkan anggota Komisi B jumlahnya 10 orang.
“Saya kan unsur pimpinan dan hari Senin saya yang ada dikantor, sedangkan Mazlan dan Edi tidak ada dikantor sehingga saya sebagai unsur pimpinan wajib membuat surat itu. ” sangkalnya.
Hari Senin, lanjut Anugrah, tanggal 12 November 2018 tujuan ke Jogja berangkat Selasa sampai Jumat, kemudian sekitar jam 3 sore Edi Rahmat datang ke Komisi B membuat surat terbaru dengan tujuan sama berangkat hari Rabu sampai Sabtu.
“Celakanya lagi dia membuat surat yang ditandatangani sendiri tetapi dia tidak hadir secara fisik di Jogja, Rabu dan Kamis, tapi dia hadirnya pada hari Jumat dan Sabtu. Karena apa, dia Senin membuat surat kunker ke Jogja, Senin sampai Kamis berada di Jakarta untuk mengikuti kunker Pansus Tatib,” tuturnya.
Menanggapi surat pengaduan Anugrah Ariyadi, Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya akan memproses dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan yang dilakukan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat.
“Selaku anggota BK (Badan Kehormatan), saya akan mempelajari dulu laporan dari Pak Anugrah yang sudah dilayangkan ke BK hari ini,” kata anggota BK DPRD Surabaya M. Arsyad di Surabaya, Senin.
Menurut dia, nantinya akan ada rapat internal BK DPRD Surabaya membahas laporan tersebut. Selanjutnya, kata dia, BK akan memutuskan, apakah laporan Anugrah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak?
Kalau memenuhi syarat yang diproses. Jadi tidak semua pengaduan itu diproses,” katanya.
Arsyad mengatakan dalam persoalan ini yang perlu ditekankan adalah persoalan koordinasi antar pimpinan di Komisi B DPRD Surabaya di antara ketua, wakil ketua dan sekretaris. [dre]

Tags: