Aparat Gabungan Jombang Tertibkan Stiker Capres di MPU

Sejumlah sticker Capres di angkutan umum yang ditertibkan aparat gabungan di Jombang, Selasa siang (27/11). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang dibantu petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian setempat, melakukan penertiban stiker Calon Presiden (Capres) yang terpasang di angkutan umum yang beroperasi di Jombang, Selasa (27/11). Sticker yang ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Pantauan di lokasi, penertiban pertama dilakukan di Terminal Kepuhsari, Peterongan, Jombang. Sayangnya, di tempat ini petugas tidak menemukan angkutan umum yang bersticker Capres tertentu.
Penertiban dilanjutkan menuju ke Simpang Tiga Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang. Sejumlah sticker bergambar Capres di angkutan umum dilokasi ini kemudian dicopot oleh aparat dengan seijin pengemudinya.
Penertiban selanjutnya dilakukan di depan bekas kantor Dekopinda di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kaliwungu, Jombang. Aparat lagi-lagi menjumpai angkutan umum terpasang stiker salah satu Capres. Mereka pun melepas stiker yang terpasang dengan disaksikan para pengemudi angkutan umum.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban sticker yang dipasang di kaca-kaca angkutan umum,” ujar Komisioner Bawaslu Jombang Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, David Budianto saat diwawancarai sejumlah wartawan.
David menjelaskan, stiker Capres dan sticker yang terdapat gambar Partai Politik (Parpol) dengan nomor urut, telah menyalahi Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum serta SK KPU Kabupaten Jombang nomor 164.
“Jadi pelanggarannya angkutan umum ditempeli bahan kampanye dalam bentuk sticker ini,” imbuh David.
Menurut David, sebelumnya, pihaknya telah melakukan teguran tertulis terhadap partai politik namun tidak mendapat tanggapan. Hal inilah yang mendorong pihaknya melakukan penertiban.
“Sebenarnya sudah kami berikan waktu penertiban sendiri sebenarnya. Namun karena tidak ada respon, maka kami terpaksa menertibkan,” tandas David.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Jombang, Ali Arifin menambahkan,
Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Jombang.
“Kami sisir beberapa titik untuk mencari sticker yang terpasang di angkutan umum. Hasilnya hari ini ada 12 stiker yang kami tertibkan. Untuk tindakan selanjutnya, gambar kami simpan dan kami koordinasikan dengan Bawaslu,” kata Ali Arifin.
Salah seorang pengemudi angkutan umum yang angkutan umumnya terkena penertiban bernama Asnan (58) mengatakan, ia hanya ikut-ikutan pengemudi lain yang terlebih dahulu angkutan umumnya dipasangi sticker Capres.
“Saya ini belakangan, cuma anut-anut (ikut-ikutan) dan dibayar 100 ribu rupiah. Yang ‘ngasih’ dulu anak kecil, disuruh siapa tidak tahu,” pungkasnya.(rif)

Tags: