Aparat Jangan Gebyah Uyah UKM dengan Mall

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, John Thamrun.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Surabaya mengeluhkan pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021. Informasi yang beredar pemberlakuan jam operasional pukul 20.00 WIB di Kota Surabaya.

Namun informasi tersebut dibantah keras oleh Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, John Thamrun. Ia menegaskan, justru Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan kelonggaran bagi pelaku UKM dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.

“Kan di Perwali yang baru ini sudah jelas untuk jam operasional dibedakan menjadi dua. Satu pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat pembelanjaan (mall, red) hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan usaha lainnya atau di luar mall berlaku sampai pukul 22.00 WIB,” kata John Thamrun, Senin (11/1/2021).

Menurut John Thamrun bagi pelaku UKM Kota Surabaya, dengan catatan syaratnya untuk lebih memperketat protokol kesehatan di tempat yang buka sampai pukul 22.00 WIB.

“Misalnya boleh makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang perlu diperhatikan. Jadi informasi pemberlakuan jam operasional di luar Mall di tutup pukul 20.00 WIB itu tidak sesuai edaran surat Plt walikota,” tegas John Thamrun.

Oleh karena itu, John Thamrun meminta terhadap pengusaha-pengusaha diluar mall agar supaya mentaati surat edaran dari Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

“Diimbau bagi warga yang memiliki comorbid 75 persen untuk bekerja di rumah (Work From Home) atau sebaliknya yang tidak comorbid diupayakan tetap bisa bekerja. Namun, Prokes tetap diterapkan secara ketat di tempat bekerja masing-masing,” ucapnya.

Lebih jauh, menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan PPKM di Kota Surabaya diharapkan ke depan roda perekonomian Kota Surabaya lebih baik.

“Sebab dibandingkan dengan Perwali sebelumnya bahwa PSBB harus ditutup total tidak boleh makan ditempat. Sedangkan PPKM diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Jadi PPKM memberikan kesempatan bagi pengusaha boleh beroperasi selayaknya,” ungkapnya.

John berharap aparat penegak perda harus bertindak adil dan bijaksana atas pemberlakuan PPKM kepada warga Surabaya. “Kami minta aparat penegak perda dan tidak gebyah uyah atau asal menutup. Tidak asal mengambil tindakan yang tegas di luar isi surat edaran Plt Wali Kota,” pungkasnya. [dre]

Tags: