Aparat Kondisikan Malam Pergantian Tahun

Aparat dari Koramil, Polsek, dan Kelurahan saat mengamankan spanduk Lomba Minum Bir di Rumah Karaoke yang meresakan Warga Kelurahan Songgokerto

Aparat dari Koramil, Polsek, dan Kelurahan saat mengamankan spanduk Lomba Minum Bir di Rumah Karaoke yang meresakan Warga Kelurahan Songgokerto

Kota Batu, Bhirawa
Penegakkan ketertiban menghadapi peringatan pergantian tahun terus dilakukan para aparat. Di Kelurahan Songgokerto, aparat menemukan penyelenggaraan pesta minum bir atau minuman keras (miras) di salah satu rumah karaoke yang ada di sana. Tak ingin kecolongan, aparat yang terdiri Koramil, Polsek, dan Kelurahan Songgokerto langsung menurunkan dan mengamankan spanduk berisi pengumuman acara yang menyulut keresahan warga tersebut.
Spanduk yang diamankan tersebut berisikan pengumuman bahwa rumah karaoke ini menggelar Lomba Minum Bir yang diselenggarakan pada malam pergantian tahun.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan pengumuman itu. Kemudian kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu dan Kelurahan Songgokerto, dan saat itu juga kita lakukan pencopotan spanduk tersebut,” ujar Danramil Batu, Kapten D Bambang, Senin (26/12).
Sebelum melakukan pencopotan, Danramil, Lurah Songgokerto, Sasongko dan Babinkamtibmas Songgokerto bertemu langsung dengan pemilik rumah karaoke, Slamet.
Ada dua alasan spanduk tersebut dicopot pertama, kegiatan tersebut tidak memiliki ijin. Kalaupun rumah karaoke ini mengajukan perijinan, pihak Kelurahan pasti tidak akan mengijinkan. Kedua, spanduk ini dicopot agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus untuk menghindari konflik dengan berbagai organisasi keagamaan garis keras.
Akhirnya, pemilik rumah karaoke ini tidak mempermasalahkan pencopotan tersebut. Namun ketika hendak dikonfirmasi, pemilik rumah karaoke sudah meninggalkan tempat. Namun salah satu penjaga rumah karaoke ini mengatakan lomba tetap akan dilakukan sesuai dengan rencana.
Di sisi lain, rencana penyelenggaraan lomba minum bir ini ternyata tidak diketahui oleh Warga RW 2 dimana Rumah Karaoke ini berada di wilayah mereka. Ketua RW 2, Rudi Hartono menegaskan bahwa pengelola rumah karaoke tersebut tidak memberikan pemberitahuan kepada RW.
“Saya malah tahunya setelah melihat ada spanduk terpasang di sana, kurang lebih 2 hari yang lalu,” ujar Rudi.
Ia berharap hal ini tidak menyebabkan adanya permasalahan baru ke depan. Karena saat pendirian rumah karaoke tersebut sudah ada gejolak di masyarakat.
Awalnya rumah karaoke ini didiringkan dengan ijin sebagai fasilitas dari vila. Namun dalam kenyataannya, ternyata rumah karaoke ini disewakan kepada umum dan bukan sebagai fasilitas villa.
“Sudah tidak sesuai dengan perijinan awal. Dalam kesepakatan warga dan tokoh masyarakat saat itu, ada garis besar yang harus dipahami pemilik rumah karaoke itu. Jika suatu saat terjadi masalah di rumah karaoke ini, tidak ada pilihan selain menutup rumah karaoke tersebut,” tegas Rudi yang juga Ketua LPMK Kelurahan Songgokerto ini.
Terpisah, Ketua MUI Kota Batu, KH Nur Yasin menyatakan keprihatinan dengan pengelola rumah karaoke tersebut. Ia meminta agar pemerintah memeriksa kembali perijinan rumah karaoke tersebut. Selain itu MUI juga meminta kepada pemerintah agar tidak hanya berhenti bertindak pada pencopotan spanduk saja. Namun hal ini harus ditindaklanjuti dengan penghentian rencana lomba minum bir tersebut.
“Lomba minum bir ini tidak pantas dilangsungkan di Batu. Karena hal ini akan menciderai budaya warga Batu sendiri,” ujar Nur Yasin. [nas]

Tags: