Aparat Nakal, Laporkan Lewat Aplikasi Jogo Suroboyo

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menunjukkan pelaku pencurian yang berhasil ditangkap dengan adanya aplikasi Jogo Suroboyo, Senin (29/7) di Mapolsek Simokerto. [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Aplikasi Jogo Suroboyo milik Polrestabes Surabaya rupanya tidak hanya melayani pengaduan kejahatan dan layanan kepolisian semata. Tapi, melalui menu ‘Saber Pungli’ pada aplikasi Jogo Suroboyo, masyarakat bisa memantau dan mengawasi aparat Pemerintah maupun aparat kepolisian yang melanggar kode etik.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, di dalam aplikasi Jogo Suroboyo ada pilihan menu yang namanya ‘Saber Pungli’. Menu itu merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aparatnya. Dalam hal ini aparat Pemerintah maupun aparat kepolisian. Sehingga masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan perilaku aparat yang tidak benar atau nakal.
“Apabila dijumpai aparat yang berlaku tidak benar atau melakukan kegiatan koruptif di lapangan, bisa dilaporkan menggunakan aplikasi Jogo Suroboyo. Tentunya dengan pilihan menu Saber Pungli,” kata Kombes Pol Sandi Nugroho usai jumpa pers di Mapolsek Simokerto, Senin (29/7).
Sandi menjelaskan, cara menggunakan menu Saber Pungli sangatlah mudah. Yaitu sama seperti pengaduan, dimana masyarakat bisa memfoto maupun menyampaikan via sms yang ada di aplikasi tersebut. Nantinya operator akan mengecek laporan dugaan koruptif maupun pelanggaran kode etik dan profesi, sesuai dengan yang dipaporkan. Pihaknya juga memberikan jaminan kerahasiaan dan keselamatan dari si pelapor.
“Masyarakat jangan takut melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat Pemerintah maupun aparat kepolsian. Kami semua sudah berprinsip bahwa siapapun pelapornya akan kita rahasiakan dan memberikan keamanan bagi pelapor yang memberikan informasi kepada kami,” tegas Sandi.
Ditanya terkait antisipasi laporan palsu pada aplikasi Jogo Suroboyo, alumnus Akpol 1995 ini mengaku, hal itu akan diketahui saat melakukan regristasi pada aplikasi ini. Sebab, aplikasi ini registrasinya sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dengan menggunakan sistem e-KTP, berati NIK yang tersebur benar. Tak sampai disitu, sambung Sandi, dalam registrasi akun terdapat juga nomor handphone (HP) si pemilik akun. Dan tersambung dengan GPS yang melacak keberadaan si pelapor, apakah sesuai dengan lokasi laporan dibuat.
Sandi mencontohkan, aplikasi panic button, ketika dipencet akan terhubung langsung dengan GPS. Nah, dari GPS ini akan menentukan lokasi si pelapor ini dimana. Dan lokasi tersebut akan diketahui langsung oleh petugas operator di Command Center Polrestabes Surabaya.
“Misalnya dia (pelapor) ada di Simokerto, kemudian ketika dicek di GPS nya dia berada di Kejeran. Maka kita akan sampaikan “Bapak jangan bohong, bapak ada di Kenjeran, kenapa bilangnya di Simokerto”, beber Sandi.
Disinggung terkait adakah sanksi bagi si pembuat laporan palsu, mantan Kapolrestabes Medan ini menambahkan, pihaknya akan mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak akan mencoba untuk membuay laporan-laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan mensosialiasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dengan bijak menggunakan aplikasi ini. Pada prinsipnya tidak ada masyarakat yang jahat, masyarakat semuanya baik. Tetapi, mungkin kurang informasi,” imbuhnya.
Bahkan aplikasi yang diluncurkan pada 11 Juli 2019 ini, membantu aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Seperti contoh kasus pencurian yang ditangani Polsek Simokerto, dimana pelaku M Efendi (37) warga Jl Jatisrono Barat berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari aplikasi Jogo Suroboyo.
“Setelah mendapat laporan adanya pencurian pada aplikasi Jogo Suroboyo, petugas Polsek Simokerto meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku,” ucap Sandi.
Seperti diketahui, aplikasi Jogo Suroboyo resmi diluncurkan Polrestabes Surabaya pada 11 Juli 2019. Aplikasi ini akan melayani masyarakat selama 24 jam. Bahkan semua laporan kejahatan akan langsung ditindak dalam hitungan menit oleh petugas terdekat. Tak hanya itu, aplikasi Jogo Suroboyo ini menerapkan layanan kepolisian. Seperti pengurusan SKCK, SIM, surat kehilangan, SPKT, dan sebagainya. [bed]

Tags: