Aparat Negara Dilarang Terlibat Politik Praktis

Plh Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi bersama Forpimda, Kepala OPD, Ketua Baznas Pamekasan, menggelar Safari Ramadhan sekaligus menyerahkan bingkusan kepada anak yatim. [syamsudin/bhirawa]

(Safari Ramadan Bupati)
Pamekasan, Bhirawa
Safari Ramadhan Bupati bersama Forpimda diimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI-Polri untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Selain dilarang, juga akan dikenakan sanksi bila terketahuan mengikuti kampanye.
“Berkaitan itu, agar Camat dan jajaran. Kepala Desa dan perangkatnya untuk tidak ikut kegiatan kampaye. Apalagi membuat program yang bisa merugikan salah satu calon,” ucap Plh Bupati Pamekasan, Muahamd Alwi.
Menurut Alwi, bila ASN maupun Klebun/perangkatnya melanggar Undang-undang Pemilu. Maka sanksi selain administrasi, juga pidana dan/atau denda. “Sanksi ini oleh Panwaslu direkomendasi ke pejabat berwenang, ini harus dilaksanakan. Bila tidak, pejabat yang kena sanksi,” tambahnya.
Safari Ramadhan dirubah siang hari, Kamis (25/5) ke Kecamatan Kadur dan Kecamatan Larangan. Rombongan PlH Bupati, terdiri Dandim 0826 Pamekasan, Kapolres diwakil Kabag Sumda Polres, Kejari, Ketua PN, Kamenag Pamekasan, kepala OPD. Hadir Ulama, tokoh masyarakat/pemuda serta Kepala Desa. PlH Bupati menyatakan, Pemkab Pamekasan mengeluarkan surat edaran (SE) berisi ketentuan untuk menciptakan ketertiban beribadah di bulan suci Ramadhan. “Aturan itu berdasar masukan sejumlah ormas Islam, seperti MUI, FKUB dan lainnya. Ini sudah diedarkan ke semua lembaga,” ujarnya.
Surat edaran, bukan waktu imsak sama. Tapi waktu berbukapun waktunya secara bersamaan (Adzan Magrib, Red). “Supaya sama, Pemkab bersama Kamenag, Takmir masjid dan pengelola radio swasta. Mencocokkan waktu dengan membawa jam masing-masing ke masjid Agung Asy Syuhada,” ujar Mohammad Alwi, menjabat Asisten Pemerintahan ini.
Selain itu, SE melarang takbiran keliling dengan kendaran bermotor dan menghimbau penggunaan pengeras suara mulai pukul 19.30 hingga 22.00 wib. “Takbiran keliling berkendaraan dilarang, termasuk masuk ke kota. Takbiran ditempat masing-masing, yaitu Masjid, Mushola atau dipinggur jalan digelar ormas/pemuda,” tandasnya.
Safari ke tujuh di Kecamata Kadur dan Larangan yang ke delapan ini. PlH Bupati Pamekasan, Moh Alwi, bersama Ketua Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), KH. Moh Fadli Ghazali, memberikan santunan kepada anak yatim. [din.adv]

Tags: