Aparat Negara Nyaleg Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT

M. Dja’far, Komisioner KPU Kabupaten Jombang saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa siang (24/07). [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Aparat Negara baik anggota TNI-Polri, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendaftar sebagai calon legislatif wajib menyerahkan Surat Pengunduran Diri sehari sebelum penetapn Daftar Calon Tetap(DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Sesuai jadwal yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, penyusunan dan penetapan DCT Pileg adalah tanggal 14 hingga 20 September 2018. Jika asumsinya penetapan DCT adalah tanggal 20 September 2018, maka para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparat Negara harus sudah menyerahkan suratnya pada tanggal 19 September 2018.
“Yang jelas begini, pengunduran diri TNI/Polri, ASN, BUMN, maupun kepala desa dan perangkatnya, itu batas akhirnya adalah ketika H-1 DCT,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Divisi Tekhnis, M Dja’far kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (24/07).
Dikatakannya, jika hingga batas akhir itu, jika yang bersangkutan belum bisa menunjukkan progresnya hingga diberhentikan, otomatis tidak bisa lolos proses pencalegan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Kades aktif di Kabupaten Jombang dikabarkan mengikuti pencalegan lewat sejumlah Partai Politik (Parpol). Kades Ngudirejo, Kecamatan Diwek mengikuti pencalegan lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kades Tampingmojo, Kecamatan Tembelang lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Kades Gedangan, Mojowarno juga lewat PDI-P. Pemerintah Kabupaten Jombang (Pemkab) Jombang menyatakan, pengunduran diri mereka masih dalam proses.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (24/07), Lantarno, Kades Ngudirejo, Diwek memaparkan, alasan dan motivasi dirinya mengikuti proses pencalegan karena, satu hal yang dikatakan oleh Plt Bupati Jombang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jombang kepadanya yakni, orang itu bisa dikatakan sukses itu jika orang itu umurnya berguna bagi orang banyak.
“Jadi itulah motivasi saya, maka saya disuruh bekerja dan berjuang terus, di sarankan di DPRD Jombang. Maka kami pikir, oleh karena kita sudah memperjuangkan desa dua kali (periode) dan alhamdulillah berhasil, maka berniat memperjuangkan seluruh masyarakat Jombang,” kata Lantarno.
Sementara itu, M Na’im, Kades Tampingmojo, Tembelang, Jombang menjelaskan, motivasi dirinya adalah ada beberapa temannya yang ada di PDI-P Jombang memandang dirinya pantas untuk ikut pencalegan lewat partai tersebut.
“Masyarakat kami, masyarakat Tampingmojo secara keseluruhan, kami sudah dua periode, masyarakat menghendaki untuk melanjutkan ke pencalegan,” ungkap Na’im.
Meski begitu, M Na’im mengaku proses pencalegan dirinya itu atas kemauannya sendiri. Baik Lantarno maupun M Na’im kepada sejumlah wartawan mengaku sudah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai Kades untuk mengikuti proses pencalegan.(rif)

Tags: