Aparatur Administrasi Desa Sebelum Terima Anggaran Miliaran

Dr H Sukardi

Dr H Sukardi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim berencana akan memberikan pelatihan dan pembinaan pada aparatur administrasi desa agar bisa memberikan laporan pertanggung jawaban ketika usai menerima anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Aparatur desa khususnya mengenai administrasinya. Yang pasti sistem administrasi dan pertanggungjawabannya beda. Untuk itu, aparatur desa harus mendapatkan pelatihan dulu sebelum menerima anggaran itu,” kata Sekdaprov Jatim, Dr H Sukardi, Selasa (22/4), usai menggelar Musrenbang Provinsi jatim di Hotel Bumi Surabaya.
Menurutnya, anggaran desa yang besarannya antara Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa itu akan ditransfer langsung ke desa bersangkutan. “Anggaran itu tidak melalui Pemprov Jatim, tapi langsung ke desa-desa,” ujarnya.
Secara administratif jumlah desa di Jawa Timur mencapai 6.016 desa atau 70,73 % dari jumlah 8.506 desa/kelurahan yang berada di Jawa Timur (BPS 2008).
Sekedar diketahui, seluruh desa di Indonesia diperkirakan sudah akan menerima kucuran dana APBN. Pencairan anggaran dapat terwujud setelah  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, dalam waktu akan diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran UU tersebut.
Mendagri , Fauzi Gamawan sendiri pernah memperkirakan PP terakit UU 6/2014 tersebut bakal turun sekitar bulan Juli nanti.    Setelah PP disahkan, maka setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memeroleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa.
Nanti setiap desa akan mendapatkan alokasi dana yang berasal dari dua sumber. Dana transfer (dari APBN) jumlahnya Rp 59,2 triliun. Kemudian alokasi dana desa dari kabupaten. Jadi setiap desa bisa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun.
Pengucuran anggaran akan berbeda-beda untuk setiap desa, karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan hidup di desa tersebut. [rac]
Tabel
Anggaran Untuk Desa
(UU 6/2014 tentang Desa)
APBN     Rp59,2 Triliun
Jumlah Desa  72 ribu desa
Alokasi  Rp800 juta- Rp1,4 miliar per desa

Tags: