Aparatur Sipil Negara Kab.Sidoarjo Terima Gaji ke 13

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Sesuai dengan petunjuk Surat Edaran (SE) Sekdakab Sidoarjo, Rabu (5/7) hari ini, dijadwalkan ASN di Kab Sidoarjo akan menerima gaji 13, berupa gaji pokok dan tunjangan.
Menurut informasi dari Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, pencairan gaji 13 ini bisa dilakukan secara serempak bersama-sama, karena para bendahara gaji di semua OPD sudah menyerahkan surat perintah membayar (SPM) gaji, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 20 Juni lalu.
Plt Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi AK, menyampaikan, sesuai petunjuk SE Sekda Sidoarjo, kalauĀ  pengajuanĀ  SPM gaji 14 atau THR, maksimal harus dilakukan pada 16 juni lalu. Sedangkam SPM gaji 13 pada 20 Juni.
”Kita bersyukur pencairan kedua-duanya bisa serentak tepat waktu,” kata Ima, sapaan akrab Noer Rocmawati, Selasa (4/7) kemarin.
Disampaikan Ima, kalau seandainya sampai pengajuan SPM gaji 13 tidak tepat waktu dengan batas maksimal yang ditentukan, maka konsekwensinya pencairan gaji di OPD yang bersangkutan tidak bisa serentak. ”Alhamdulilah pencairannya bisa serentak,” kata Ima kembali.
Ima memang sudah optimis, semua OPD di Pemkab Sidoarjo, akan bisa melaksanakan sesuai dengan SE yang ada. Dikarenakan, jauh hari sebelumnya para Bendahara gaji di OPD sudah diminta untuk melakukan up date Sistim Informasi Gaji (SIM) di tempatnya masing-masing. Sehingga begitu PP gaji 13 dan 14 keluar, mereka langsung segera bisa membuat SPM gaji.
Sesuai aturan, menurut Ima, yang mendapatkan gaji 13 adalah hanya para ASN saja.Gaji 13 ini diberikan untuk dipakai diantaranya, memasukkan sekolah anak pada tahun ajaran baru 2017/2018. Keberadaan gaji 13 ini diatur dalam PP Nomor 23 tahun 2017. Sedangkan gaji 14 atau THR diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2017. [kus]

Tags: