APBD 2018 Sudah Antisipasi Penurunan Dana Pemerintah Pusat

H. Fathul Huda Bupati Tuban

Tuban, Bhirawa
Kesepakatan atas APBD 2018 antara Pemkab Tuban dan legislatif ternyata sebagai upaya antisipasi penurunan beberapa alokasi dana pemerintah pusat. Pemkab berharap APBD 2018 mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Sesuai ketarangan dari website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 01 November 2017, terdapat perubahan alokasi dana transfer ke daerah dan DD untuk Kabupaten Tuban. Yang mana hal tersebut otomatis harus dilakukan penyesuaian terhadap RAPBD tahun anggaran 2018.
Bupati Tuban Fathul Huda mengakui ada penurunan dana transfer pemerintah pusat yang dialokasikan ke Kabupaten Tuban ,termasuk di dalamnya Dana Desa (DD). “Anggaran tahun depan naik turun,” ujar H Fathul Huda, Bupati Tuban (7/11).
Namun dengan penetapan APBD 2018 yang berkekuatan Rp2,297 triliun , Senin(6/11) kemarin ,Bupati optimis apa yang telah dirancang telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Antara eksekutif dan legislatif ada kesamaan pandangan dalam menyusun Raperda Tuban tentang APBD tahun 2018.
“Sinergitas dan kemitraan yang telah dibangun terus dapat dipelihara dan dapat ditingkatkan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban,” harapnya.
Lebih lanjut Fathul Huda menyatakan berkas APBD 2018 akan segera diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bahan evaluasi. Proses evaluasi akan dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak diterima.
Untuk diketahui, bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) pajak/bukan pajak yang semula dianggarkan sebesar Rp84, 932 miliar menjadi Rp107, 703 miliar atau naik 27 persen (Rp22 miliar lebih). Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semula dianggarkan Rp496, 11 miliar turun 35 persen menjadi Rp172, 204 miliar. Selain DD, Dana Insentif Daerah yang semula dianggarkan Rp49, 933 Miliar menjadi Rp26, 5 miliar atau turun 47 persen.
Perubahan tersebut , ungkap Bupati Huda, telah masuk materi pembahasan saat penuntasan, dan selanjutnya telah disesuaikan, baik pendapatan maupun belanjanya. Dilanjutkan penuangan dalam persetujuan bersama atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018 yang telah ditandatangani hari ini.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, telah ditandatangani berita acara kesepakatan tentang program kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwal ulang pelaksanaannya. Upaya ini dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya penurunan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebagaimana diketahui, RAPBD Tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp2,479 triliun lebih, atau naik 8,97 persen dibanding APBD tahun 2017 sebesar Rp2,275 triliun lebih. Rinciannya, PAD sebesar Rp378 miliar lebih, atau naik 15,51 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp327 miliar lebih.
Ditambah dana perimbangan sebesar Rp1,609 triliun lebih atau naik 5,77 persen dibanding APBD 2017 sebesar Rp1,521 triliun lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp491 miliar lebih, atau naik 15,36 persen dari APBD 2017 sebesar Rp426 miliar lebih. (Hud)

Tags: