APBD Jatim Alokasikan Rp 500 Juta untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo segera menyiapkan ‘posko’ bagi masyarakat miskin yang butuh bantuan hukum ketika berperkara. Saat ini telah dipersiapkan kantor tersebut dengan menggunakan sebagian kantor Korpri di Jl Arjuna Surabaya.
“Memang sebenarnya Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin sudah disahkan sejak 2012 lalu. Namun karena ada PP No 42 Tahun 2013 di mana salah satu pasal di Perda  bertentangan, maka perlu dilakukan revisi dan itu sudah dimasukkan ke dalam Prolegda 2015. Untuk itu setelah Perda ini disahkan maka kami harus segera menyiapkan kantor agar masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat segera ditangani,”tegas Pakde Karwo, panggilan akrab Soakarwo, Senin (23/2).
Anggota Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum menegaskan Pemprov Jatim telah menginisiasi bagi masyarakat miskin yang selama ini sulit mendapatkan pengacara saat mengalami permasalahan hukum. Di antaranya dengan diterbitkannya Perda No 9 Tahun 2012 yang kemudian disahkan pada 2013. Namun pelaksanaan Perda tersebut tidak dapat berjalan optimal karena muncul PP Nomor 42 Tahun 2013 dimana salah satu pasalnya bertentangan dengan Perda yang ada. Karena itu kemudian disepakati untuk direvisi dan masuk dalam Prolegda 2015.
“Apalagi dari hasil evaluasi Depdagri disebutkan tata cara dalam pemberian bantuan hukum melalui hibah dengan diberikan langsung kepada yang berperkara adalah melanggar aturan. Untuk itu dalam revisi kali ini, anggaran untuk pemberian bantuan hukum langsung tidak lagi diberikan kepada perseorangan, tapi diserahkan kepada pengacaranya melalui lembaga hukum yang sah dan  memiliki badan hukum,”tegas politikus asal PKB Jatim ini.
Di sisi lain, Pemprov Jatim sebenarnya sudah menganggarkan dana untuk bantuan hukum  sejak APBD 2014 sebesar Rp 500 juta. Namun dana tersebut tidak terserap karena Perda yang ada belum terserap dan pada APBD 2015 kembali dianggarkan Rp 500 juta. Dalam satu perkara nanti akan didanai Rp 5 juta. Itu artinya untuk menangani 100 perkara. “Memang saya melihat dana berperkara cukup minim. Tapi negara sudah menyiapkan pengacara secara gratis saat masyarakat miskin berperkara hukum di pengadilan,”tambahnya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Jatim yang lain, Hartoyo mengaku pelaksanaan Perda Bantuan Hukum yang telah direvisi dapat dilaksanakan setelah ada Pergub. Dan Komisi A sudah bekerjasama dengan Peradi untuk membantu memberikan bantuan kepada warga miskin yang bermasalah dengan hukum.
Terkait, apakah pemprov akan memberikan semua bantuan hukum terhadap semua masalah hukum yang melilit warga miskin?.Menurut politisi Partai Demokrat ini tidak semua diberikan bantuan hukum, namun akan diteliti satu persatu mengingat anggaran yang disediakan juga sangat minim yaitu Rp 500 juta. “Saya kira tidak semua masalah hukum yang dapat terkaver karena minimnya anggaran. Tapi untuk detilnya ini masih akan kita bahas di komisi,”lanjut pria murah senyum ini. [cty]

Tags: