APBD Kota Batu Gagal Ditetapkan

Didik Mahmud

Didik Mahmud

Kota Batu, Bhirawa
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batu tahun 2016 gagal ditetapkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Batu, Senin (30/11) malam. Padahal tanggal 30 November merupakan batas akhir bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk mengesahkan APBD 2016. Akibat kegagalan ini, kemarin eksekutif mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Jatim untuk berkonsultasi dalam mencari solusi terbaik yang tidak merugikan rakyat.
Ketua Komisi C, Didik Mahmud, RAPBD 2016 batal ditetapkan karena dianggap masih banyak kekurangan. Dalam pendapatnya, Tim Anggaran (Timgar) Pemkot Batu menyampaikan sedikitnya ada 3 kekurangan vital yang memaksa RAPBD harus dikaji ulang. Pertama, kegiatan yang direncanakan beberapa SKPD tidak disertai dengan database. Kedua, tidak ada sinkronisasi antar SKPD dalam melaksanakan program kegiatannya.
“Yang ketiga, masih banyak program kegiatan yang dibuat hanya menjiplak atau copy paste dari program kegiatan sebelumnya. Karena alasan itulah maka eksekutif tadi malam (Senin malam) meminta waktu untuk memperbaiki RAPBD 2016,” ujar Didik Mahmud, Selasa (1/12). Dengan belum ditetapkannya APBD 2016, maka DPRD Kota Batu langsung mengirimkan surat ke Gubernur Jatim. Inti dari isi surat tersebut menyampaikan tentang kegagalan penetapan APBD 2016 dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin (30/11) malam.
Sementara, eksekutif juga mendatangi Kantor Gubernur Jatim. Mereka melakukan konsultasi untuk mencari solusi tentang RAPBD yang gagal ditetapkan. Mereka juga meminta perpanjangan waktu untuk menetapkan APBD 2016.
Di lingkup SKPD Pemkot Batu, evaluasi dilakukan oleh Walikota Batu, Eddy Rumpoko. Kepala daerah yang biasa diapnggil ER ini marah terhadap kinerja SKPD karena APBD tahun 2016 belum berpihak pada rakyat. Kemarahan ER juga disulut adanya program copy paste dalam RAPBD yang digodok Tim Anggaran dan Badan Anggaran.
Di depan para kepala SKPD, ER juga menyatakan temuannya atas banyaknya alokasi anggaran yang dipergunakan untuk kunjungan kerja. Bukan berarti wali kota tidak memperbolehkan kunjungan kerja dilakukan oleh SKPD, namun kunjungan kerja tersebut harus memberikan manfaat untuk masyarakat.
Wali Kota melihat dari beberapa SKPD masih banyak yang mengalokasikan anggaran untuk studi banding.
“Bertahun-tahun studi bandingnya hanya Bali – Jogja, terus studi bandingnya dimana ? manfaatnya apa, itu jadi kajian kita selama ini,” kata ER. Walikota semakin marah ketika ia juga menemukan adanya bagi-bagi uang di beberapa SKPD.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrochman, menyesalkan penundaan ini. Karena hal ini bukan sekedar persoalan deadline waktu penetapan APBD saja. Dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di pasal 312 dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Artinya APBD 2016 harus sudah ditetapkan paling lambat pada 30 November 2015 kemarin.
Jika DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui RAPBD pada tanggal tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif. Yakni, tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan. [nas]

Rate this article!
Tags: