APBD Sidoarjo ”Disandera” Parpol Sidoarjo

Ketua dewan dan anggota lain tiga jam menunggu kehadiran kubu oposisi. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
APBD 2017 Sidoarjo kini disandera konflik Parpol di DPRD Sidoarjo. Rapat paripurna, Senin (27/3) lalu yang diharapkan menjadi ajang rekonsiliasi untuk merukunkan dua kubu menjadi berantakan, dan dibatalkan agendanya yang tanpa melahirkan keputusan apapun.
APBD Sidoarjo tak terserap dan tidak ada satupun SKPD yang menggelar proyek APBD karena menunggu rujuknya DPRD. Sudah tiga pekan pertikaian berlangsung tanpa kesudahan. Masalah AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang sudah dibentuk melalui paripurna 2 Maret lalu hanya mengumumkan pimpinan AKD, sementara keanggotaan dari fraksi oposisi PDIP, PAN, PKS/Nasdem belum terisi. Banmus sudah menjadwaalkan paripurna (27/2) kemarin dengan agenda pengumuman perubahan anggota AKD untuk merespon anggota oposisi yang belum masuk AKD.
Sebelum paripurna dibuka Ketua DPRD, Sulamul Hadi Nurmawan, suasana sudah mulai tidak nyaman. Rapat yang dijadwal Jam 09.00 WIB molor hingga tiga jam karena menunggu kehadiran anggota oposisi gabungan tiga fraksi. Suasana mulai mencair tatkala wakil ketua dari kubu opisisi, Emir Firdaus hadir, pertanda kubu oposisi siap mengikuti paripurna. Namun staf Setwan memberikan map merah kepada ketua sidang, Sulamul Hadi Nurmawan atau dipanggil Gus Wawan.
Saat dibuka map itu terdapat tiga surat dari tiga fraksi, surat itu dibacakan sebelum sidang resmi dibuka. Wawan seperti disambar petir setelah membaca isi surat yang ketiga surat itu menyarankan akan membawa persoalan dana ‘siluman’ Rp84 miliar yang masuk dalam APBD ke dalam ranah politik dan hukum. Dalam masalah hukum berarti penyimpangan ini akan di bawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Wawan merasa geram dengan sikap tiga fraksi ini, walaupun tidak bisa berkutik karena keputusan tiga fraksi itu merupakan hak politik yang harus dihormati. Meminta agar kubu oposisi. Dia menunjukkan sikap lain dengan meminta agar judul 3 fraksi tentang pengisian anggotanya di AKD, untuk diubah Judul itu isinya penempatan kembali anggota fraksi.
Judul ini, menurut Gus Wawan merupakan manuver politik untuk tidak mengakui keabsahan paripurna 2 Maret. Padahal paripurna oleh kubu koalisi pendukung pemerintah sudah sah dan dibenarkan Pemprov Jatim. Namun permintaan Wawan agar kubu sebelah mengganti judul, tidak digubris. ”Saya minta diganti judulnya saja, mereka tidak mau. Lebih baik paripurna ini diakhiri tanpa ada keputusan,” terangnya.
Setelah mendapat desakan dari anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa akhirnya paripurna ini dinyatakan death lock.
Seusai paripurna, Wawan tampak tenger-tenger dan merasa tak mengerti kenapa rekannya di kubu sebelah bisa bermanuver seperti itu. Ia mengaku sebenarnya, judul tentang penempatan kembali anggota dewan yang untuk mementahkan paripurna 2 Maret lalu, diabaikan. ”Saya tidak berpikir sejauh itu sampai ada langkah hukum yang ditempuh, saya sendiri melihat tidak ada lagi yang bisa dikompromikan kalau begini,” terangngnya.
Mulyono, anggota Fraksi PKS/Nasdem, bersikap untuk membawa APBD 2017 ini ke ranah hukum. Begitu pula dengan Ketua Fraksi PDIP, Tarkit Erdianto, yang mencari waktu untuk mendaftarkan kasus ini ke PTUN.
Anggota Fraksi PAN, sangat menyayangkan, kenapa masalah judul di surat fraksi saja dipersoalkan. Sehingga rekonsiliasi ini menjadi buyar. Secara prinsip sebenarnya kubunya siap masuk dalam AKD walaupun tanpa jabatan pimpinan. [hds]

Tags: