APBN untuk Kelurahan

karikatur ilustrasi

Pemerintah akan memberikan tambahan dana untuk operasional Kelurahan sebesar Rp 3 trilyun. Sebanyak 8.490 Kelurahan, rata-rata akan memperoleh sekitar Rp 350 juta-an. Namun kucuran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), juga mempertimbangkan jumlah penduduk, dan luas wilayah. Sebelumnya, sejak tahun 2016, Pemerintahan Desa telah memperoleh sokongan APBN, rata-rata sebesar Rp 1 milyar.
Jumlah Pemerintahan Desa se-Indonesia sebanyak 74.947 unit desa. Sehingga transfer APBN untuk dana desa sekitar Rp 75 trilyun. Bahkan bisa lebih, karena masih banyak desa berstatus sangat tertinggal. Sejak tahun 2018, kriteria pagu dana desa berdasar kondisi desa. Desa “sangat tertinggal” memperoleh jatah Rp 1.182.300,- per-jiwa. Serta desa “tertinggal” memperoleh Rp 587 ribu per-jiwa, dan desa dengan kondisi baik menerima Rp 269.500,- per-jiwa.
Pengucuran Dana Desa merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang (Pemerintahan) Desa. Pemerintah berjanji, setiap desa akan menerima dana transfer sebesar Rp 1 milyar. Kelak, desa (diharapkan) bisa turut menyokong pertumbuhan ekonomi. Janji itu bukan muluk-muluk, karena sejak tahun 2016, kekuatan APBN telah lebih dari Rp 2.000-an trilyun. Nilai Dana Desa hanya sekitar 3,3% dari total APBN (2018) yang mencapai Rp 2.220,7 trilyun.
Penggunaan Dana Desa tidak dapat dilakukan semau-gue. Karena Dana Desa memiliki payung hukum sebagai mandatory (berdasar undang-undang). Bahkan penggunaan keuangan desa, diberlakukan seperti APBD dan APBN. UU Nomor 6 tahun 2014, pada pasal 79 mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-des).
Bahkan setiap Kepala Desa, harus siap diperlakukan seperti Kepala Daerah. Berdasar UU tentang Desa pasal 79 ayat (2), disyaratkan pula penerbitan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (6 tahun). RPJM-Desa, disesuaikan derngan visi dan misi kampanye kepala desa terpilih. Juga wajib menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan yang selanjutnya menjadi APB-Des.
Pencairan Dana Desa harus memenuhi berbagai persyaratan. Termasuk laporan penggunaan anggaran desa tahun sebelumnya. Realitanya, sudah banyak Kepala Desa berurusan dengan hukum. Sampai menyeret Bupati. Namun sebenarnya, penyelewengan bisa dicegah dengan melibatkan partisipasi warga desa. Andai Dana Desa beres, maka warga desa bisa menikmati kemakmuran. Berbagai infrastruktur bisa dibangun dengan Dana Desa.
Boleh jadi, alur pencairan Dana Kelurahan akan mirip Dana Desa. Walau anggarannya lebih kecil. Serta partisipasi masyarakat di perkotaan (tingkat Kelurahan) cukup baik. Terutama adanya kelembagaan LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota), menjadi semacam “MPR” di tingkat Kelurahan. Juga terdapat Musrenbang tingkat kelurahan, diikuti Ketua RW (Rukun Warga), dan RT (Rukun Tetangga).
Anggaran Dana Kelurahan merupakan realisasi UU tentang APBN 2019. Usulan Dana Kelurahan, dinyatakan oleh Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia. Pertimbangannya, banyak Kelurahan tergolong miskin, dan kampung nampak kumuh. Sebaliknya, banyak desa tergolong kaya (karena berlimpah sumberdaya alam). Sehingga Dana Kelurahan akan membantu masyarakat miskin di perkotaan.
Berdasar data Kementerian Dalam Negeri (tahun 2017), Pemerintah Kelurahan terbanyak berada di Sulawesi Selatan (792 Pem-kel). Disusul Jawa Timur (777 Pem-kel), Jawa Tengah (750 Pem-kel), dan Sumatera Utara (693 Pem-kel). Selama ini, Pemerintah Kelurahan memperoleh anggaran operasional dari Pemerintah Kota dan Kabupaten. Namun kekuatan APBD tak sebanding dengan pertumbuhan penduduk di perkotaan.
Hampir tidak terdapat penghasilan Kelurahan. Sehingga sokongan APBN bagai “darah segar” pembangkit kekuatan pemerintah Kelurahan. Antaralain untuk membangun sarana sanitasi komunal berupa sumur dan MCK (mandi, cuci, kakus). Juga menyelenggarakan BUM-Kel untuk mem-fasilitasi kegiatan perekonomian masyarakat.

——— 000 ———

Rate this article!
APBN untuk Kelurahan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: