APD Jadi Komoditi Unggulan Ekspor Jatim

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi salah satu peralatan standard bagi tenaga kesehatan dalam menanganai pandemic Covid-19 ternyata mampu dipenuhi Jatim bahkan sampai pada permintaan ekspor.
Memang selama pandemic Covid-19, kebutuhan APD mengalami kenaikan permintaan dalam jumlah yang sangat besar. Kecepatan penanganan Covid-19 tidak bisa terlepas dari kesiapan stok APD.
Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim mencatat ada tujuh perusahaan produsen APD dan hand sanitizer di wilayah Jatim. Ketujuh perusahaan ini tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Jombang.
Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Drajat Irawan, mengungkapkan bahwa produsen APD di Jatim mampu memproduksi beberapa jenis APD sesuai standard ekspor yang saat ini sangat dibutuhkan tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19 seperti masker bedah, masker N95, safety coverall, underpad, tutup kepala, surgical gown, disinfektan, hingga bahan baku masker yaitu meltbound dan spoundbound.
Potensi industri alat kesehatan di Jatim sangat besar, untuk masker bedah 3 ply kapasitas produk Jatim mencapai 1.313.300 potong per hari dan masker N95 mencapai 5.000 potong per hari.
Sedangkan untuk safety coverall perusahaan bisa memproduksi hingga 22.200 potong per hari, lalu untuk surgical gown kapasitas produksi mencapai 6.666 potong per hari.
Cairan disinfektan sebanyak 40.000 liter per hari. Underpad bisa diproduksi hingga 93.333 potong per hari dan tutup kepala sebanyak 66.666 potong per hari. Bahkan untuk bahan baku masker, Jatim bisa memproduksi meltbound sebesar 30 ton per hari dan spoundbound sebesar 2.500 ton per hari.
Berdasarkan hasil kajian Pusat Krisis Kesehatan, Kemenkes terhadap kebutuhan dan spesifikasi APD Nasional sekaligus 34 Provinsi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Pusat Krisis Kesehatan menyebutkan bahwa kebutuhan nasional terhadap safety coverall sebanyak 5.555.936 potong; pelindung mata (goggles) sebanyak 438.299 potong; pelindung wajah (face shield) sebanyak 2.271.637 potong; masker N95 sebanyak 8.057.888 potong; dan masker bedah sebanyak 129.174.452 potong.
Sementara untuk kebutuhan safety coverall Jatim mulai 13 April – 31 Desember 2020 sebanyak 1.229.665 potong; pelindung mata (googles) sebanyak 88.613 potong; pelindung wajah (face shield) sebanyak 459.270 potong; masker N95 sebanyak 1.706.269 potong; dan masker bedah sebanyak 26.115.970 potong.
Kebijakan larangan sementara ekspor bahan baku masker, APD, dan masker dicabut melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.
Sebelumnya Pemerintah memberlakukan larangan terbatas untuk menjaga pasokan bahan baku masker, APD, dan masker dalam negeri selama pandemi Covid-19. Kemendag menetapkan Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23
Tahun 2020. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 18 Maret 2020 hingga tanggal 30 Juni 2020. Selanjutnya, peraturan ini mengalami dua kali perubahan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
Drajat menjelaskan bahwa untuk periode Januari – Maret 2020, total nilai ekspor bahan baku masker, masker, dan APD sebesar 5,7 juta potong dengan rincian bahan baku masker sebesar 792.158 potong; masker sebesar 4,5 juta potong; dan APD sebesar 7.503 potong.
Pada periode Januari – Maret 2020 terjadi lonjakan ekspor masker yang sangat tinggi, dimana hanya pada tiga bulan saja nilai ekspor masker telah mencapai 4,5 juta dollar AS atau sudah hampir mencapai dua kali lipat nilai ekspor masker dari satu tahun penuh 2019.
Selain itu juga terjadi perubahan komposisi ekspor masker, jika sebelumnya pada tahun 2019 didominasi oleh masker non-medis maka pada periode Januari – Maret 2020 didominasi oleh masker medis.
Namun perlu digaris bawahi bahwa realisasi nilai ekspor pada bulan Maret adalah transaksi yang dilakukan sebelum pemberlakuan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 pada 18 Maret 2020. Dengan dicabutnya larangan ekspor sementara melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020 mulai tanggal 19 Juni 2020 maka peluang ekspor bahan baku masker, APD, dan masker bagi Jatim terbuka kembali.
Hingga periode Januari-Maret 2020, negara tujuan ekspor Jatim untuk bahan baku masker adalah Jepang, Malaysia dan Amerika Serikat; sedangkan untuk APD negara tujuan utama ekspor adalah Malaysia dan China; kemudian komoditi masker utamanya diekspor ke Hongkong, Singapura, China dan Makau.
Selain itu, berdasarkan data Pusdatin, ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Jatim periode Januari – Maret 2020 tumbuh sebesar 1,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pelaku industri TPT berupaya mempertahankan kinerja industrinya dengan melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan
APD dan masker untuk tenaga medis, serta memproduksi masker dari kain sehingga terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall, surgical gown, dan masker bedah.
“Surplus produksi Jatim yang diiringi dengan peningkatan kebutuhan mampu menempatkan APD sebagai salah satu komoditi unggulan ekspor saat pandemi Covid-19. Disperindag saat ini juga mulai mengoptimalkan kerja sama dengan perwakilan dagang di luar negeri untuk memperluas pasar ekspor berbagai komoditi dari Jatim, selain itu kami juga aktif melakukan pendampingan bagi para pelaku industri”, imbuh Drajat.
Drajat menilai, Jatim harus jeli menangkap peluang ekspor APD dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri, terutama kebutuhan Jatim . “Selama pandemi kebutuhan atas APD sangat tinggi baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor. Yang harus diperhatikan bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga mencari pasar agar produksi mampu terserap”, ujarnya. [gat]

Tags: