Apel Telat, Bupati Gresik Marahi Dua Dinas

Bupati saat memimpin apel pagi kemarin. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dua dinas di jajaran Pemkab Gresik mendapat teguran keras Bupati Gresik, Sambari Halim Radinato. Sebab, pegawai dua dinas itu sering datang terlambat saat apel pagi. Selain itu, jumlah yang hadir ikut apel juga sedikit. Dua dinas yang diultimatum orang nomor satu di Pemkab Gresik itu Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag. Pada saat apel barisan dua dinas itu paling sedikit dibanding dinas lainnya.
Sehingga saat apel bubar, bupati minta dua dinas itu tak boleh ikut bubar dulu. Ke dua dinas itu mendapat stressing dari bupati. ”Untuk kelompok barisan Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag tinggal di tempat. Tidak boleh bubar dulu,” pinta bupati saat memimpin apel di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (18/9).
Selain  dua  dinas itu, bupati juga memanggil enam orang PNS yang tidak memakai seragam Korpri, serta dua orang PNS lain datang terlambat. ”Sebagai PNS mestinya anda bisa menjadi contoh panutan masyarakat dalam hal kedisiplinan. Datang tepat waktu, pakaian harus sesuai aturan,” kata Bupati marah.
Bupati minta perbuatan itu tidak diulangi lagi. Saat apel  Bupati minta semua dinas harus lengkap. ”Ingatkan teman kerja saudara untuk juga datang tepat waktu dan disiplin sesuai aturan. Kerena anda sudah mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP),” sesal bupati.
Bupati minta  BKD mencatat nama-nama pegawai yang tidak hadir saat apel pagi. Jika masih ada yang tidak hadir tanpa alasan jelas,  langsung Bupati minta langsung dikasih surat teguran. Kabag Humas dan Protokol, Suyono yang ikut mendampingi Bupati mengatakan, permintaan Bupati ini terkait minimnya jumlah barisan dua dinas itu. Dari data disampaikan Kepala BKD, jumlah PNS Dinas Kesehatan 88 orang namun yang hadir apel hanya 48. Sedangkan,  jumlah PNS Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag 83 orang yang hadir hanya 55 orang.
Menurut Suyono, stressing ini adalah salah satu upaya untuk mendisiplinkan PNS Pemkab Gresik. Ini wajib dilakukan di semua lingkungan kantor Pemkab Gresik, termasuk juga pada kantor pelayanan masyarakat. Dengan disiplin ini maka tidak ada lagi laporan masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan alasan tidak ada pegawai saat jam dinas,” kata Suyono. [eri]

Bupati saat memimpin apel pagi kemarin. [kerin ikanto/bhirawa]

Tags: